Sumsel Merdeka

Hakim Vonis Sarimuda 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sumsel Merdeka – Palembang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang memutuskan terdakwa Sarimuda, terbukti bersalah dalam kasus pengangkutan batu bara yang merugian negara Rp18 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) itu pun divonis 3 tahun penjara.

Selain itu, Sarimuda juga didenda sebesar Rp 100 juta, dengan catatan apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang, Pitriadi SH MH, Jumat (07/06/2024).

Vonis yang diterima oleh Sarimuda lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel tahun 2019-2021.

Majelis hakim menilai terdakwa Sarimuda terbukti melanggar tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Terkait uang kerugian negara, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa KPK mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa Sarimuda dari Rp 15,7 miliar yang telah dititipkan ke Jaksa KPK terhadap kerugian negara Rp 8 miliar.

Usai sidang kuasa hukum Sarimuda, dan Jaksa Penuntut Umum KPK, menyatakan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim. (Adm)

Scroll to Top