Sumsel Merdeka – Palembang, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ari Martha Redo, dalam perkara dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati.
Sidang dengan agenda putusan sela l, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH tersebut digelar pada Rabu, (18/06/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ari Martha Redo telah memasuki pokok perkara dan tidak relevan untuk dihentikan pada tahap awal.
“Dalil keberatan terdakwa mengenai empat kegiatan proyek di Kelurahan Keramat Raya tidak memiliki relevansi dengan alasan hukum untuk menghentikan perkara. Itu sudah menyentuh pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan para saksi.
Namun, karena para saksi belum bisa dihadirkan, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. (Eky)