Sumsel Merdeka – Palembang, Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama suami Dedi Sipriyanto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (08/04/2025).
Fitri dan Dedi dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2022-2023.
Keduanya tiba di Kantor Kejari Palembang sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum. Dari pantauan dilokasi Fitri tampak mengenakan kemeja putih sementara Dedi tampil formal dengan memakai jas.
Keduanya langsung masuk ke dalam gedung dan menuju lantai dua tempat pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.
Diketahui sebelumnya keduanya sudah pernah dipanggil Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH namun karena yang bersangkutan berhalangan sehingga dijadwalkan kembali pada hari ini.
Pemeriksaan terhadap Fitri dan Dedi ini dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah serta pengelolaan darah di PMI Palembang.
“Keduanya kami panggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini,”pungkas Hutamrin. (Eky)