Sumsel Merdeka

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi PMI Kota Palembang Lanjut Ke Tahap Pembuktian

Sumsel Merdeka – Palembang,  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, dalam kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (21/10/2025).

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa dalil keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dibuktikan dalam pokok perkara.

“Menolak eksepsi dari para terdakwa seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas hakim Masriati.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum kedua terdakwa sebelumnya memohon agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dengan alasan disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Namun, majelis hakim menilai semua dalil tersebut tidak termasuk dalam kategori eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan harus dibuktikan di persidangan pokok perkara.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada JPU Syaran Jafizhan SH MH, Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan antara 5 hingga 10 saksi pertama.

Dari total 99 saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan, JPU menyatakan akan memprioritaskan saksi-saksi yang dianggap paling relevan dan mendesak mengingat waktu persidangan yang terbatas.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Fitrianti Agustinda alias Finda diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar, sedangkan Dedi Sipriyanto sebesar Rp30 juta, dan Agus Budiman Rp144 juta.

Tak hanya itu, keduanya juga disebut turut menikmati dana bersama sebesar Rp1,4 miliar yang berasal dari anggaran PMI Palembang.

Dana tersebut, yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan PMI, justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

JPU mengungkap sebagian uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli dua unit mobil pribadi, yaitu Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan Toyota Hilux tahun 2023.

Pembelian dilakukan dengan skema kredit atas nama pihak ketiga, namun uang muka dan cicilan dibayar menggunakan dana PMI.

Lebih lanjut, dana PMI juga digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari belanja rumah tangga, tagihan listrik, biaya sekolah anak, hingga pembelian krim wajah dengan total pengeluaran mencapai Rp664 juta lebih.

Semua transaksi tersebut disamarkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif sebagai pembelian beras dan sembako di sejumlah toko.

Selain itu, JPU juga menemukan adanya penggunaan dana PMI untuk pembelian papan bunga senilai hampir Rp370 juta.

Ironisnya, hanya sekitar Rp29 juta yang digunakan untuk kepentingan organisasi, sementara sisanya Rp339 juta dipakai untuk papan bunga pribadi atas nama Finda dan Dedi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Eky/Ril*)

.

Scroll to Top