Sumsel Merdeka

Eksepsi Alex Noerdin Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Lanjut Ke Tahap Pembuktian

Sumsel Merdeka – Palembang,  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH, menolak seluruh dalil eksepsi (keberatan) yang diajukan kedua terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian, Senin (08/12/2025) 

Dalam amar putusan sela perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 KUHAP.

Majelis hakim juga menegaskan tidak ditemukan cacat formil maupun materiil dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, sehingga dakwaan dinyatakan sah dan dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan pokok perkara.

Salah satu keberatan utama penasihat hukum terdakwa adalah bahwa perkara Pasar Cinde seharusnya masuk ranah perdata dan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), mengingat dasar hubungan antara para pihak berawal dari perjanjian.

Namun majelis hakim menolak argumentasi penasihat hukum, Menurut hakim, ketentuan perundang-undangan sudah secara tegas mengatur bahwa perbuatan yang memenuhi unsur dalam pasal tindak pidana korupsi tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, meskipun terdapat hubungan perdata di dalamnya.

Hakim juga menegaskan bahwa asas lex specialis derogat legi generali berlaku dalam perkara ini, di mana undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi ketentuan khusus yang harus didahulukan.

Selain itu, asas primus remedium menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama penegakan hukum ketika unsur korupsi terpenuhi, khususnya apabila pelaku merupakan penyelenggara negara atau pihak yang memiliki hubungan dengan penyelenggaraan negara.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin juga menyatakan dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, dan tidak menjelaskan secara jelas peran terdakwa dalam dugaan memperkaya pihak lain, termasuk unsur waktu, tempat, serta modus yang dilakukan.

Penasihat juga menyoroti adanya dugaan terjadinya error in persona dan error in objecto dalam perkara ini

Namun, setelah meneliti dakwaan baik dalam bentuk fisik maupun digital, majelis hakim menilai dakwaan telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, uraian perbuatan pidana, serta pasal yang dikenakan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Karena itu, dalil keberatan disebut tidak beralasan, Majelis hakim menyampaikan bahwa sejumlah keberatan yang diajukan penasihat hukum telah memasuki substansi perkara.

Oleh karena itu, hal tersebut harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.

Usai ditolaknya eksepsi, terdakwa Alex Noerdin menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang dua terdakwa lainnya yakni Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.

“Saya belum siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi, karena itu saya memohon untuk ditunda sekaligus pekan depan,” pinta Alex Noerdin dan disetujui oleh majelis hakim. (Eky)

Scroll to Top