Sumsel Merdeka – Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan kasus korupsi Pokir DPRD.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara resmi menyelesaikan pelimpahan dakwaan dan berkas perkara terhadap empat terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari pihak swasta pada Senin (22/12/2025)
Pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan batas waktu, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap persidangan.
Jaksa KPK Rakhmad Irwan, usai pelimpahan menjelaskan bahwa setelah pelimpahan berkas ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Palembang.
“Sekaligus menunggu penetapan susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan nanti,” kata Irwan.
Lebih lanjut Ia menerangkan, untuk saat ini para tersangka masih dalam penahanan Rutan KPK dan bakal dilimpahkan penahanan ke Rutan Pakjo Palembang jika sudah ada jadwal sidang perdananya.
Dengan demikian, para terdakwa akan segera dihadapkan ke muka persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan dakwaan yang telah disusun oleh tim JPU.
Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama dikenakan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Alternatif kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Sementara itu, Ahmat Thoha sebagai pihak swasta didakwa dengan tiga alternatif pasal.
Dakwaan pertama adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Adapun Mendra SB, juga dari unsur swasta, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau alternatif Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh dakwaan tersebut mencerminkan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan praktik korupsi yang melibatkan dana Pokir DPRD OKU.
Selain fokus pada aspek penuntutan, KPK juga memastikan kelancaran dan keamanan jalannya proses persidangan.
Untuk itu, tim JPU telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Polda Sumsel guna mendapatkan dukungan pengamanan dan pengawalan selama persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pelimpahan berkas perkara ini menjadi sinyal kuat komitmen KPK, dalam menuntaskan kasus korupsi Pokir DPRD OKU hingga ke meja hijau. (Eky/Ril*)




