Sumsel Merdeka

Dua Sejoli Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Kota Palembang

Sumsel Merdeka – Palembang, Dua Sejoli Dedi Sipriyanto dan Fitrianti Agustinda kembali diperiksa Kejari Kota Palembang di jalan H Bastari, Kamis (17/04/2025). Kali ini keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan uang pengembalian penanganan darah PMI Kota Palembang. 

Keduanya hadir di ruang penyidik Kejari Palembang sekira pukul 11.00 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan keduanya kembali diperiksa dengan status tersangka.

“Ya benar tadi kedua tersangka diperiksa kurang lebih selama enam jam saat tiba pukul 11.00 – 17.00 WIB,” ucapnya.

Fachri mengungkapkan saat diperiksa tadi kedua tersangka dicecar masing-masing sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik Kejari Palembang.

“Untuk pemeriksaan yang dilakukan tadi keduanya masing-masing ditanya sebanyak 30 pertanyaan dan telah dijawab,” ungkapnya.

Usai diperiksa keduanya dikembalikan ke Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang, dan Lapas Pakjo Palembang.

Diketahui keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan pada dana hibah PMI Kota Palembang yang menyebabkan potensi kerugian negara. (Eky)

Scroll to Top