Sumselmerdeka.com-Palembang, Selama Dua Pekan akhir ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berserta jajaran Polrestabes berhasil mengungkap 41 Kasus dan 56 Tersangka.
Satu pekan terakhir sedikitnya ada 2,3 kilogram sabu-sabu dan 100 kilogram ganja yang digagalkan peredarannya. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
“Kita akan terus bekerja keras untuk memastikan generasi muda kita aman dari jeratan barang haram tersebut,” ujar Supriadi di ruang kerjanya, senin (17/01/2022).
Untuk di ketahui, dari 56 tersangka yang diamankan dalam Minggu kedua Januari 2022 itu terdiri dari 1 orang bandar, 49 orang pengedar dan 6 pemakai.
“Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 2,3 kilogram, ganja 100.378,62 gram dan ekstasi sebanyak 1.444 butir,” terangnya.
Dalam Minggu kedua ini, kata Supriadi, ada 4 kasus menonjol di Sumsel yakni pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel yang berhasil mengamankan dua kurir dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Kemudian Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dengan mengamankan satu orang pelaku dan menyita barang bukti 1.047,50 gram sabu-sabu.
Lalu Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan satu orang kurir dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan Polres Muba yang mengagalkan pengiriman ganja sebanyak 100 paket dengan berat bruto 100.000 gram.
“Dari berbagai ungkap kasus tersebut dengan barang bukti ganja, ekstasi dan sabu, maka kita telah berhasil menyelamatkan 117.301 anak bangsa,” tukasnya.(Ibl)