Sumsel Merdeka

Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap Kaki Tangan Bandar Judi Online

Sumselmerdeka.com-Palembang, Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap empat kaki tangan bandar judi online yang menawarkan dan mempromosikan akun website-nya di media sosial (medsos).

Empat tersangka diamankan di tempat terpisah. Petugas awalnya menangkap MI (28), ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Komplek Bakung Palace, Kecamatan Sako, Palembang, Selasa (11/01/2022) siang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihdinika SH S.IK mengatakan, bermula saat anggotanya mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mendapatkan laporan tersebut, Agus mengungkapkan, anggotanya langsung bergerak cepat hingga menangkap tersangka MI di kontrakannya.

“Setelah menangkap tersangka MI, kita langsung melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang tersangka di tempat persembunyiannya masing-masing,” ujar Agus, Kamis (13/01/2022).

Dikatakan Kompol Agus, dari pengakuan para tersangka bahwa peran mereka yakni memasang iklan media sosial mengenai situs judi online tersebut.

Ditanyai berapakah keuntungan yang didapatkan para pelaku, Kompol Agus menjelaskan masih dalam pendalaman.

“Kita tidak berhenti sampai di sini, namun kita akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar utamanya. Dan tidak menutup kemungkinan bandar tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA),” tutupnya.(Ibl)

Scroll to Top