Sumsel Merdeka – Palembang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait ungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dan ratusan amunisi berbagai kaliber di Jalan Mayor Zen Perumahan Yasyafa Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum Polda sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Kanit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo SIK MK dan dihadiri Kabid Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
Direktur Reskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa dalam ungkap kasus ini, diamankan tersangka dengan inisial MG (44) beserta barang bukti beserta pada, Rabu (10/7/2024) yang lalu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan ASN disalah satu kemeterian dan juga anggota Perbakin bahwa barang bukti senjata api beserta ratusan amunisi berbagai kaliber tersebut adalah miliknya,” ucapnya.
Anwar mengungkapkan beberapa barang bukti yang diamankan berupa, 2 pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna cokat yaitu panjang 120 cm nomor seri 13275 kaliber 762 mm/308 tidak ada merek dan panjang 100 cm kaliber 5.56 mm terpasang telescop merk spike, 1 pucuk senjata api laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam panjang lebih kurang 16 cm beserta 2 buah megazine, 1 pucuk senjata api jenis pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat panjang 11 cm kaliber 25 beserta 3 buah megazine serta ratusan amunisi atau peluru yang mematikan berbagai jenis kaliber dan merk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api dan amunisi ilegal tersebut didapatkan oleh tersangka, dengan cara membeli dari sesorang yang berinisial RO yang saat ini DPO dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Lebih lanjut Anwar terangkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).
Berdasarkan adanya informasi masyarakat, Tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras, AKP Ardan Richard Lebo, melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti senjata api yang disimpan disamping lemari perabotan didalam laci meja rumahnya,” terangnya.
Anwar menegaskan bahwa barang bukti dan tersangka MG diamankan di Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman pidana hukuman diatas 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu Kombes Sunarto mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.
“Kepada masyarakat yang memiliki dan menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitupun juga yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata api oleh masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (Eky/Ril*)