Sumsel Merdeka – ME, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Muara Enim bersama Disnakertrans dan PT. Energi Bumi Sakti (EBS) menggelar mediasi tripartit perselisihan hubungan industrial perkara PHK sepihak karyawan dan manajemen PT. EBS, Senin (08/09/2025).
Mediasi dihadiri oleh ketua DPC KSPSI Muara Enim beserta jajaran, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Muara Enim Iwan Efandri, Perwakilan PT. EBS dan Ketua PUK KEP PT. EBS Fikriansyah.
Kabid PHI Disnakertrans Muara Enim mengatakan dalam proses mediasi tripartit ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan disnakertrans lahat.
“Mediasi belum ketahap klarifikasi karena wilayah PT. EBS yang merupakan Subkon PT. PAMA MTBU terletak di Desa Sirapulau Merapi Timur namun sebagian besar lokasi kerja wilayah muara enim dan lahat,” ungkap Iwan.
Sementara itu, Ketua PUK KEP PT. EBS Fikriansyah menerangkan alasan PHK ada tiga faktor yang sangat tidak mendasar dan diduga adanya rekayasa dan mengarah ke Union Busting (memberangus serikat pekerja) yaitu :
1.Terjadi Slow Down produksi tambang batu bara
2. Performance kinerja di bawah rata-rata
3. Performance absensi ATR
“Menurutnya PHK ini hanya mengarah kepada karyawan yang berserikat, sebelum kasus ini saya sendiri sudah pernah lebih dulu mengalaminya, ” ujar Fikri.
Ia menambahkan alasan-alasan diatas harus dibuka secara terang benderang dan dibuktikan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.
“Jika dugaan kami benar maka pihak PT EBS telah melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh mengatur tentang hak berserikat dan memberikan sanksi bagi tindakan yang menghalangi pembentukan serikat pekerja, tindakan union busting dapat dianggap sebagai praktik perburuhan yang tidak sehat (unfair labor praktice), “tambahnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPSI Muara Enim Erdi Tohron, SH menuturkan justifikasi efisiensi alasan melakukan PHK harus di kaji ulang , pekerja tidak boleh di pandang perspektif ekonomi semata , harus di pandang dari perspektif hak azazi manusia dan pekerja adalah manusia, pengusaha untuk berlaku adil dan perusahaan tidak boleh sewenang-wenang mem PHK , prinsip dasar dapat di simpulkan dari pasal 151 ayat 1 dan pasal 153 UU no 13 tahun 2003
“Terjadi nya efisiensi dan slow down harus di buktikan dari hasil audit internal maupun eksternal, perusahaan jangan semena mena memutuskan hubungan kerja( PHK ) harus melalui proses secara lisan maupun tertulis, pemberian SP 1 sampai SP 3, adanya PHK sepihak oleh perusahaan dengan alasan efisiensi, sementara diduga perusahaan juga membuka lowongan pekerjaan secara diam diam, kepada pencari kerja, ungkap Erdi Tohron, SH.
Harapan kami dari DPC KSPSI Muara Enim saudara Adenan karyawan PT EBS site MTBU Tanjung Enim yang di pecat secara sepihak untuk bisa bekerja kembali, cukup selesai di proses tripartit dan jangan berlarut-larut sampai ke pengadilan industrial. (Adm)