Sumsel Merdeka – Banyuasin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan bendahara PMI Banyuasin periode 2019 – 2024 Wardiah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019–2021.
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka ini, setelah kita mendapatkan dua alat bukti,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Erni Yusnita, S.H., M.H., Selasa (09/12/2025).
Selanjutnya tersangka akan dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang selama 20 hari ke depan.”Alasan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.
Tersangka sendiri pada saat itu memiliki jabatan bendahara PMI Kabupaten Banyuasin sejak 30 September 2019 sampai 2024.
Modus operandi tersangka dalam penggunaan dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2019 sampai 2021 yaitu kegiatan fiktif dan mark up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI.
“Itu dibuat tersangka W selaku bendahara,” ungkapnya.
Kerugian negara sendiri Rp 325.362.572 atau 40 persen yang dikorupsi pada dana hibah sebesar 800 juta berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumsel.
“Sehingga program PMI kurang berjalan maksimal,” ucapnya.
Tersangka akan dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka sendiri didampingi kuasa hukum Yuni mansah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, dan selesai dari ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin sekitar pukul 14.40 WIB. Selanjutnya di bawa Lapas Perempuan Kelas II A Palembang menggunakan mobil dinas Kejaksaan Negeri Banyuasin. (Eky**)



