Sumsel Merdeka

Berlian Alami Cacat Permanen, Diduga Pelaku Bidan AG Belum Ditetapkan Tersangka

Sumsel Merdeka – Palembang, Kuasa Hukum Berlian Putri Auriza yang diduga menjadi korban malpraktik bidan berinisial AG mengadakan konfrensi pers di kantor hukum Arthulius dan Partners bertempat di jalan Merdeka, Selasa (20/08/2024). 

Arthulius mengatakan kalau kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda sumsel pada tanggal 17 Juli 2024 dengan nomor LP/B/755/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN namun pihaknya belum mendapatkan kepastian dari pihak kepolisian terhadap kasus ini. 

“Kejadian ini sudah berjalan lebih kurang satu bulan lebih, dan korban Berlian Putri Auriza (13) ini masih berusia di bawah umur namun yang diduga pelaku berinisial AG belum ditetapkan menjadi tersangka, ” ujarnya. 

Lebih lanjut Arthulius mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AG diduga tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktek (SIP). 

“Diduga pelaku ini tidak memiliki STR atau SIP jika memang benar demikian maka kami sebagai Kuasa Hukum meminta pelaku dikenakan dengan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sehingga dalam kasus ini pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana selama 5 tahun, karena korban ini anak dibawah umur, ” ungkap Arthur. 

Ketika ditanya adakah etikad baik dari pelaku, Arthur menuturkan sudah ada mediasi sebelumnya. 

“Sudah ada mediasi sebelumnya namun belum menemukan titik kesepakatan karena kompensasi dari pelaku tidak sesuai dengan akibat dan kerugian yang dialami korban, ” bebernya. 

Sementara itu Iqbal yang juga kuasa hukum korban mengatakan atas kasus ini pihak Polda Sumsel harus menegakan hukum seadil-adilnya. 

“Dari konfrensi pers tadi sudah dikatakan kami sebagai kuasa hukum Berlian meminta keadilan hukum yang seadil-adilnya karena kondisi korban sekarang ini cacat buta permanen di usia yang masih belia, karena mengalami buta mata korban terhenti sekolahnya, dan masa depannya sirna, ” tuturnya. 

Nila Sari orangtua korban yang sehari harinya bekerja serabutan berharap anaknya (korban) ada etikad baik dari pelaku dan berharap anaknya bisa sembuh kembali seperti semula. 

“Sebagai orangtua Berlian harapannya anak saya ini bisa kembali pulih dan bila memang tidak ada etikad baik maka kami berharap pelaku dapat ditahan dengan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ” harapnya. 

Diketahui kronologis yang diceritakan oleh Nila Sari orangtua korban kejadian itu bermula saat anaknya mengalami demam dan mual, lalu dibawa berobat ke klinik bidan berinisial AG yang beralamat di Sukarami, oleh bidan AG diperiksa dan diberikan 6 jenis obat, setelah sehari mengkonsumsi obat yang diberikan maka tubuh korban mengalami semacam ruam keesokan harinya ruam bertambah parah lalu Ibu Nila membawa kembali korban ke bidan AG dan menanyakan kenapa timbul ruam ditubuh anaknya, menurut pengakuan bidan AG menjawab teruskan saja minum obat karena bidan AG mengatakan ada pasiennya seperti itu setelah obat dihabiskan dan sembuh. (Eky) 

Scroll to Top