Sumsel Merdeka

Banding Diterima, Selebgram Palembang Alnaura Bebas Dari Segala Tuntutan

Sumselmerdeka.com-Palembang, Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis pidana bebas kepada terdakwa Alnaura Karima Pramesti (30), Selebgram Palembang dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju.

Hal itu sebagaimana diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (06/06/2022).

Di dalam SIPP disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kemal Tampubolon SH MH, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 26 April 2022.

Dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan tinggi beberapa diantaranya yakni menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Majelis hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala penuntutan.

Memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan harkat martabatnya, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Arthulius SH, Salah satu tim penasehat hukum selebgram cantik Alnaura Karima Pramesti membenarkan adanya putusan bebas dari Majelis Banding Pengadilan Tinggi Palembang.

“Ya informasinya benar demikian, banding yang kita ajukan diterima namun saat ini kami belum menerima salinan putusan bandingnya, dari awal tim kami sudah yakin bahwa perkara ini ranah perdata bukan ranah pidana. Alhamdulillah keadilan masih ada dan klien kami dapat bebas dari segala tuntutan,” ungkap Arthulius saat dikonfirmasi melalui via telpon.

Scroll to Top