Sumsel Merdeka

Alex Noerdin Berikan Kesaksian Terkait Revitalisasi Pasar Cinde

Sumsel Merdeka – Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode memberikan kesaksian menurut versinya terkait polemik penghapusan status cagar budaya Pasar Cinde Palembang, di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (15/12/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.

Hal itu terungkap saat Alex Noerdin dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.

Alex Noerdin banyak dicecar pertanyaan oleh JPU, terutama menyangkut surat tahun 2016 yang disebut-sebut menjadi dasar penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde.

JPU mengungkap adanya surat bernomor 640/0960/BPKAD/2016 yang ditandatangani Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu.

Dalam surat tersebut terdapat satu point yang dinilai memerintahkan Wali Kota Palembang Harnojoyo untuk melakukan penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde, yang diketahui masih aktif dan dimanfaatkan masyarakat.

“Padahal Pasar Cinde saat itu masih digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat. Bagaimana penjelasan Saudara ?” tanya JPU.

Menanggapi hal itu, Alex Noerdin menegaskan bahwa surat tersebut diterbitkan berdasarkan telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

Menurutnya, kebijakan itu bukan serta-merta menghapus nilai sejarah Pasar Cinde, melainkan bagian dari mekanisme administratif setelah adanya kerja sama pembangunan.

Ia mengaku bahwa setelah muncul polemik dan penolakan publik, termasuk maraknya tagar “Save Cinde”, dirinya justru membentuk tim kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Pemprov Sumsel dan juga dari Pemkot Palembang.

Lanjutnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan dari Jakarta turut turun langsung dan menggelar rapat bersama untuk mengkaji status bangunan bersejarah tersebut.

“Hasil kajian tim menyimpulkan Pasar Cinde memang layak ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Palembang,” ungkapnya.

Setelah terbit Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya, Alex Noerdin kembali bersurat kepada Wali Kota Palembang agar Pasar Cinde dilakukan renovasi atau pembaruan, bukan pembongkaran total.

Namun sebelum surat balasan diterbitkan, Pemerintah Kota Palembang juga membentuk tim kajian pelestarian sendiri dengan anggota lebih lengkap, mulai dari ahli sejarah, ahli budaya, hingga ahli konstruksi bangunan.

“Hasil kajian tim ini menyebutkan struktur dan pondasi bangunan Pasar Cinde sudah bergeser dan dinilai membahayakan. Setiap saat bisa runtuh,” jelas Alex.

Alex mengatakan gempa bumi berkekuatan 4 magnitudo di Bengkulu berpotensi berdampak hingga Palembang dan bisa meruntuhkan bangunan Pasar Cinde yang kondisinya sudah rapuh.

Atas dasar itu, kata Alex, Pasar Cinde dinilai berbahaya sehingga harus dikosongkan.

Wali Kota Palembang kemudian membalas surat dengan memberikan izin renovasi, dengan syarat fasad depan bangunan tetap dipertahankan sebagai bagian dari nilai sejarah.

Alex menyebut dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan proyek Pasar Cinde setelah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Sumsel untuk maju sebagai calon anggota DPR RI.

Ia bahkan berujar, seandainya masih menjabat sebagai gubernur Sumsel, proyek revitalisasi Pasar Cinde diyakininya dapat diselesaikan dengan baik.

Pernyataan Alex Noerdin tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, yang diduga telah merusak cagar budaya dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. (Eky)

Scroll to Top