Sumsel Merdeka

47 Kasus Narkoba Berhasil Di Amankan Pada Pekan Pertama Bulan Maret

Sumselmerdeka.com-Palembang, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran di pekan pertama Maret 2022 berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto melalui Kabid Humas, Kombes Supriadi mengatakan,
pihaknya akan terus menggencarkan mengungkap pengedaran Narkoba di daerah Sumsel.

“Pekan pertama Maret 2022, anggota kita berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan mengamankan 58 tersangka,” ujar Supriadi, Senin (07/03/2022).

Menurut Supriadi, dari 58 tersangka tersebut terdiri dari 1 orang bandar, 55 pengedar dan 2 orang pemakai.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 4,4 kilogram, 11,2 kilogram ganja, dan 1.260,5 butir ekstasi.

“Di pekan pertama Maret ini ada dua Polres yang nihil ungkap kasus menurut data yang kita terima yaitu Polres Ogan Ilir dan Empat Lawang,” katanya.

Dari barang bukti yang disita tersebut, Kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 40.258 anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba yang makin merajalela.

“Kita akan terus berusaha memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba dengan melakukan pengungkapan kasus hingga menekan peredarannya hingga ke akarnya,” tegas Supriadi. (Ibl)

Scroll to Top