Sumsel Merdeka

UMKM Lebih Berdaya Saing dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha.

Untuk itu, Bahlil membeberkan perbedaan antara terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perpres 44 Tahun 2016. Di dalam Perpres yang lama terdapat 515 bidang usaha yang yang tertutup.sementar yang baru hanya enam saja.

“Yang lama orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru kita ubah cara berpikirnya itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Adapun enam pengaturan persyaratan investasi yang tertutup diantaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, indusri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

“Itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan” terangnya.

Selain itu, pada Perpres 10/2021 itu terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Hal ini diberikan sebagai bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.

Kemudian perbedaan lainnya, daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan UMKM di dalam Perpres 44/2016 itu hanya sebanyak 145 usaha atau KLBI. Sedangkan di dalam Perpres10/2021 terdapat 163 bidang usaha KLBI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha.

No tags for this post.
Scroll to Top