Sumselmerdeka.com-Palembang, Tiga kelurahan yang ada di Kota Pagar Alam saat ini mengajukan perubahan status dari kelurahan menjadi Desa.
Pengajuan Kelurahan menjadi Desa yang di Kota Pagar Alam tersebut sudah di Proses oleh Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri dan akan di lanjutkan ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri untuk penerbitan kode desa jika sudah di anggap memenuhi syarat syaratnya.
Usai mendapatkan kode desa, Dirjen Bina Adwil Kemendagri akan mengirim datanya ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Pengajuan itu bisa jadi terkait dengan adanya dana desa, sebab kalau statusnya kelurahan tidak dapat dana desa. Dalam kondisi sekarang mungkin dirasa rugi karena 1 desa kan dapat Rp1 miliar,” ujar Wilson, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel saat di konfirmasi awak media, Rabu (6/10/2021).
Sementara untuk perubahan status sebaliknya, dari desa menjadi kelurahan, katanya belum ada.
“Tidak ada yang mengajukan dari Desa menjadi kelurahan jika ada yang mengajukan Desa tersebut rugi karena tidak mendapatkan Dana Desa,” katanya.
Menurutnya, kriteria untuk mengajukan pengubahan status itu berdasarkan jumlah penduduk, profesi mayoritas masyarakat seperti petani, buruh atau lainnya.
“Nuansanya juga masih desa dengan banyak lahan pertanian,” tambahnya.
Sementara itu, Uzirman Irwandi, Kabid Bina Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatakan, saat ini hanya ada tiga daerah yang mengajukan perubahan status dari kelurahan menjadi desa. Katanya, ketiga kelurahan itu secara struktur lebih pas dengan status desa.
“Masih cocok jadi desa dan bisa lebih otonom untuk pengembangan wilayahnya, karena jika kelurahan statusnya adalah OPD (organisasi perangkat daerah),” ujarnya.
Masih katanya, jika perubahan status dari kelurahan menjadi desa hanya untuk Dana Desa itu bukan Prioritasnya melainkan untuk Desa tersebut bisa lebih berkembang
“Dana desa hanya sebagian kecilnya saja. Dengan dia menjadi desa, ada kewenangan tersendiri untuk bisa lebih berkembang,” katanya.
Ia juga menjelaskan, Jika kelurahan ingin mengajukan menjadi desa syaratnya harus penduduknya minimal 4 ribu jiwa atau memiliki 800 KK.
“Bisa pilih salah satu antara jumlah penduduk atau jumlah KK,” tambahnya.
Ketiga desa di Pagar Alam itu, katanya telah memenuhi syarat itu dan telah dievaluasi Pemprov.
“Pengajuannya sejak 2019 lalu. Kemungkinan tahun depan baru terealisasi statusnya”tukasnya.