Sumsel Merdeka

Tarif Tol Palindra Naik Pengguna Jalan Tol Tetap Stabil

Sumselmerdeka.com-Palembang, Sesuai dengan SK Menteri PUPR No 1169/KPTS/M/2021 yang ditetapkan pada 13 September 2021 lalu, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikan Harga Tarif Tol Palindra.

Diketahui, Kendaraan Golongan I dan II naik 500, Sementara Golongan IV dan V turun 500.

Walapun ada kenaikan tarif tol yang naik, itu semua tidak berdampak pada lalu lintas yang terjadi di tol Palindra tersebut.

Manager Operasional Tol Palindra, Darwan Edison mengatakan, Kenaikan harga tarif tol palindra tersebut tidak ada penurunan yang terjadi, terbukti sekarang Tol Palindra perharinya 5.000 unit kendaraan masuk ke Tol Palindra.

“Sejak tarif naik, jumlah kendaraan yang lewat tidak ada penurunan maupun kenaikan,”Ujar Edison, Kamis (14/10/2021).

Diketahui, dari 5.000 unit kendaraan yang melewati Tol Palindra didominasi 95 persen merupakan kendaraan pribadi. Sedangkan, 5 persennya atau sekitar 250 unit kendaraan merupakan angkutan barang.

Edison juga menjelaskan penaikan harga tarif Tol Palindra ini merupakan dampak dari laju inflasi.

“Kenaikan ini merupakan dampak dari laju inflasi yang terjadi di Sumsel selama satu tahun ini yang naik 3 persen,” pungkasnya.

Scroll to Top