Sumsel Merdeka

Penyidik Pidsus Kejati Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Sumselmerdeka.com-Palembang, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan tipikor Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (22/04/2021).

Pemeriksaan kali ini sedikit berbeda dengan biasanya, Penyidik melakukan pemeriksaan dengan cara mendatangi keempat tersangka dirumah tahanan dimana masing-masing tersangka ada yang di rumah tahanan pakjo kelas 1 Palembang dan Lapas wanita yang berada di jalan merdeka.

Diketahui keempat tersangka Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya.

Penyidik kejati membentuk dua tim untuk pemeriksaan ini, satu tim ke rumah tahanan pakjo kelas 1 Palembang dan satu tim lagi ke lapas wanita di jalan merdeka.

Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M. Fadli Habibi SH, mengatakan jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Penyidik membentuk dua tim dalam pemeriksaan lanjutan ini, Tim pertama memeriksa 3 tersangka di Rutan Pakjo, sementara tim kedua memeriksa tersangka di Lapas Wanita Jalan Merdeka Palembang,” ujarnya.

Habibi menjelaskan bahwa pemeriksaan keempat tersangka dalam rangka melengkapi berkas penyidikan terhadap keempat tersangka tersebut.

terkait pemeriksaan ini, tim jaksa penyidik pidsus melakukan pemeriksaan kepada para tersangka di Rutan maka untuk hari ini tidak ada agenda pemeriksaan saksi di Kejati Sumsel,” jelasnya.

Sebelumnya empat tersangka dugaan tipikor Masjid Raya Sriwijaya disangkakan oleh penyidik dengan pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Adapun ancaman hukumannya, untuk Pasal 2 minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 3, minimal 1 tahun penjara dan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

.

Scroll to Top