Sumsel Merdeka

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim

Sumselmerdeka.com – Palembang, Pemusnahan Bersama Barang Yang Menjadi Milik Negara Eks Penindakan Kepabean dan Cukai Dilingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, KPPBC TIMP B Palembang. Selasa (13/12/2022).

Sebagaimana lazimnya sebuah organisasi pemerintah tentu memiliki peran yang penting untuk dapat melayani dan melindungi masyarakat.

Barang barang penindakan ini merupakan hasil kegiatan kolaborasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah provinsi Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung bersama aparat jajaran Kodam TNI AD, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pangkalan TNI AL, BNNP, PT. POS Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan dan pihak pihak lainnya termasuk Pelindo serta rekan Media.

Penindakan barang barang tersebut dilakukan didaerah antara lain Palembang, Jambi, Musi Banyu Asin, Ogan Komering Ilir, dan daerah lainnya disekitar Bangka Belitung barang barang tersebut berasal dari Pulau Jawa terutama Rokok ilegal (Rokok polos)dan barang barang yang berasal dari impor ilegal (Tidak membayar Bea Masuk).

Barang barang tersebut merupakan barang yang ilegal yang dilarang peredarannya selain karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan apalagi barang tersebut tidak higienis tak baik bagi masyarakat, Barang barang tersebut berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan Barang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan secara simultan ditiga tempat, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Palembang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Jambi dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Pandan dengan rincian sebagai berikut.

  • 6.667.770 batang rokok
  • 1.012 pcs Alat Kesehatan, sparepart dll
  • 966 pcs Barang Tidak Dikuasai
  • 10.764 ltr Minuman Mengandung Etil Alkohol
  • 719 box Obat obatan
  • 83 pcs Sex Toys
    Dengan estimasi nilai barang sebesar Rp. 11 Miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar (Bea Masuk, Cukai dan Pajak)adalah sebesar Rp. 21 Miliar.

Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaianya dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)dalam hal ini di Provinsi Sumsel, Jambi dan Babel dengan rincian sebagai berikut.

Kanwil DJBC Sumbagtim

  • 17.000 gram Methamphetamine
  • 68 gram Tembakau Sintetis
  • 600 butir Tramadol
  • 114 butir Trihexyphenidyl
  • 100 butir Obat hexymer

KPPBC Tanjung Pandan

  • 696 butir Trihexyphenidyl
  • 550 butir Tramadol
  • 178 gram Tembakau Sintetis
  • 458,73 gram Methamphetamine.

KPPBC Palembang

  • 5 gram Tembakau Sintetis
  • 317 gram Ganja
    KPPBC Jambi
  • 100 butir Tramadol
  • 1109 gram Menthamphetamine.

Penindakan barang barang ilegal ini tidak dapat dicapai secara maksimal tanpa kolaborasi dan sinergi dari semua pihak sebagai langkah mencegah dan menghentikan peredaran barang ilegal. Kita semua akan berusaha meningkatkan pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat melalui sinergi yang baik antar instansi dan pihak lainnya demi menjaga NKRI,“ tutup Sad Wibowo Erlianto selaku Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai. (Akip/Rill)

Scroll to Top