Sumselmerdeka.com – Palembang, Gubernur Sumsel H Herman Deru menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri Yogama yang ditandai dengan penandatangan berita acara, Jum’at (10/03/2023).
Beliau menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan ABPD telah di laksanakan dan berakhir pelaksanaannya pada 31 Desember 2022.
“Oleh sebab itu pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk penyajian laporan keuangan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2022”, tuturnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan sebagaimana diamanatkan pada pasal 191, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa LPK APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir.
“Jadi pada hari ini kami akan menyerahkan laporan keuangan Unaudited Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2022”, ungkapnya.
Dikatakannya bahwa dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, menyatakan bahwa laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan daerah selama satu periode.
Pemprov Sumsel membutuhkan dan mengharapkan arahan dan bimbingan dari BPK RI guna memperoleh opini yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri Yogama mengucapkan terima kasih atas kerjasama Pemprov Sumsel sehingga laporannya sudah diserahkan.
“terimakasih atas laporan keuangan yang telah diserahkan. Kami akan melaksanakan dan akan menyampaikan hasilnya, insya allah nanti 9 Mei akan diserahkan. Semoga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 8 kali dan semoga hasil terbaik dapat diperoleh kembali” ujarnya. (*)




