Sumselmerdeka.com-Palembang, Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih belum tuntas dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi. Masih tersisa 1,5 bulan lagi memasuki 2022.
Sejumlah serikat pekerja harap-harap cemas menunggu apakah bakal ada kenaikan atau justru tetap memakai nilai yang sama seperti tahun ini.
Koimudin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mengatakan, saat ini UMP Sumsel masih dalam pembahasan. Ia belum berani mengungkap seperti apa nantinya hasil pembahasan yang sedang berjalan saat ini.
“Belum, masih belum final. Nanti hasilnya akan kami sampaikan terlebih dahulu pada Gubernur,” ujarnya saat di konfirmasi awak media (16/11/2021)
Terpisah, Susilawati, Kepala Seksi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel menambahkan, rapat yang dilakukan di Disnakertrans oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang didalamnya ada unsur pemerintah, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Akademisi bukan menetapkan UMK.
“Tapi rapat penghitungan penyesuaian UMP oleh Dewan Pengupahan provinsi. Hasilnya nanti kami usulkan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam Penetapan UMP Sumsel 2022 melalui Keputusan Gubernur,” ujarnya.
Ia belum berani mengungkap berapa usulan dalam pembahasan itu. “Kalau sekarang, karena belum diputuskan gubernur, jadi belum bisa menjawabnya. Kita tunggu keputusan Pak Gubernur dulu baru bisa diumumkan berapa UMP tahun 2022 yang tertera pada SK,” bebernya.
Dijelaskannya, hasil rapat itu telah dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan pada Gubernur oleh perwakilan Biro Hukum yang juga menjadi salah satu Dewan Pengupahan Provinsi.
“Rapat hari ini berjalan dengan baik dan Dewan Pengupahan telah menyampaikan hasil rapat kepada gubernur sebagai usulan dan bahan pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkam UMP Sumsel tahun 2022,” bebernya.
Saat ini pihaknya menunggu keputusan Gubernur untuk menandatangani surat keputusannya.
“Selanjutnya akan diumumkan selambat-lambatnya 21 November nanti, tapi dikarenakan saat itu jatuh hari Minggu, maka akan diumumkan sebelum tanggal tersebut. Semoga Jumat (19/11) nanti sudah bisa diumumkan, paling lambat Sabtu,” bebernya.
Diketahui, Untuk tahun depan, pihaknya juga belum mengetahui kabupaten/kota mana saja yang bakal menetapkan UMK sendiri. Tahun ini, ada enam daerah yang menetapkan UMK-nya sendiri, sedangkan 11 lainnya memakai UMP.
“Yang menetapkan UMK dan menghitung sendiri Pemkot Palembang, Banyuasin, Muba, Muara Enim, Mura dan OKU Timur untuk sementara 11 daerah lain pakai UMP,” bebernya.
Untuk tahun ini, UMP Sumsel yang ditetapkan melalui SK Gubernur 2020 lalu, sebesar Rp 3.144.446. Sedangkan UMK untuk enam daerah lain, tertinggi ada di Mura Rp 3.299.758 dan terendah di Banyuasin Rp 3.194.895. Empat daerah lainnya, Palembang Rp 3.270.930,78, Muara Enim Rp 3.263.447, Muba Rp 3.251.832 dan OKU Timur Rp 3.218.655.(Iqbal)