Sumsel Merdeka

KPPU Kanwil II Menaikan Status Dugaan Pelanggaran UU NO.20 Tahun 2008 Oleh PT MPA

Sumselmerdeka.com – Palembang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 tahun 2008 yang dilakukan oleh PT Metatani Palma Abadi dalam pelaksanaan kemitraan di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Selasa (28/11/2022).

Wahyu Bekti Anggoro Kepala Kantor Wilayah ll KPPU mengatakan, Atas bukti awal
tersebut KPPU telah menaikan status dari Penelitian Inisiatif ke tahap Pemeriksaan
Pendahuluan Kemitraan Tahap I.
PT Metatani Palma Abadi diduga melakukan penguasaan terhadap 5 Koperasi yang
bermitra dengan pola Inti Plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di
Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Penguasaan tersebut dilakukan melalui penguasaan lahan plasma, penguasaan dokumen plasma, penguasaan pengambilan keputusan dalam pembangunan serta pengelolaan kebun plasma, dan penguasaan hasil produksi kebun plasma.

“KPPU juga mendalami ketidak jelasan lokasi dan luasan lahan plasma yang dikeluhkan
oleh Mitra, sehingga berdampak pada berkurangnya luasan lahan plasma dengan alasan
adanya claim oleh pihak ketiga. Ketidak jelasan lokasi lahan mitra merupakan dampak dari
tidak adanya peta lokasi lahan Plasma dan tidak tercantumnya luasan lahan mitra dalam
perjanjian kerjasama antara PT Metatani Palma Abadi dengan Koperasi (Mitra),” terangnya.

Pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I KPPU telah memanggil dan
mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli untuk melengkapi Alat Bukti terhadap.

Lanjut Anggoro menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Metatani Palma Abadi. KPPU mengimbau agar para pihak bersangkutan untuk kooperatif dalam menjalani proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I yang saat ini sedang berjalan.

KPPU juga mendorong supaya Pelaku Usaha Perkebunan dapat memperhatikan dan
melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua
puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan
Perkebunan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan,” jelas Anggoro.

Selain itu, KPPU juga mengimbau supaya Pelaku Usaha Perkebunan memperhatikan
dan melaksanakan kewajiban kemitraan sebagaimana yang diatur dalam UU No.
20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, apabila kewajiban pembangunan
kebun masyarakat sebagaiman diatur dalam UU No. 39/2014 dijalankan melalui
hubungan kemitraan.

“Bagi Pelaku Usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008, KPPU dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha
dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) bagi pelaku usaha besar,” tutupnya. (Akip/rill)

Scroll to Top