Sumselmerdeka.com-Palembang, Walikota Palembang H Harnojoyo telah menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021.
“Pemberlakuan PPKM Level 2 ini untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kota Palembang,” Ucap Harno selesai rapat bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui vidcon di rumah dinas wako, Rabu (08/12/2021).
Dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang akan segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam pengendalian COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wako Palembang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level 2 yakni untuk mall, tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 75 persen. Sedangkan selama Nataru di Palembang untuk tempat wisata dan tempat keramaian akan ditiadakan atau ditutup sementara.
“Saat ini kita masih menunggu Intsruksi selanjutnya bagaimana selama PPKM Level 2 ini,” bebernya.
Lebih lanjut Harno juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk terus menerapkan prokes secara ketat, jangan lalai meski saat ini kasus yang ada terus melandai.