Sumsel Merdeka – Banyuasin, Politisi Partai Gerindra, Abdul Rais resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin , periode 2024-2029, Senin (14/10/2024). Pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Pangkalan Balai, Nofita Dwi Wahyuni, SH., MH.
Pelantikan Abdul Rais berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 747/KPTS/1/2024 Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029. Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin ini pada hakekatnya sesuai dengan ketentuan pasal 375 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 yaitu Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota Terdiri Atas : Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Alat Kelengkapan Lain Yang Diperlukan Dan Dibentuk Oleh Rapat Paripurna.
Dalam pidato pertamanya sebagai Ketua DPRD, Abdul Rais menyatakan komitmennya untuk bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Banyuasin. “Kami siap bekerja keras untuk Banyuasin yang lebih maju dan sejahtera,” ucapnya.
Abdul Rais mengucapkan terimakasih kepada Partai Gerindra yang memberikan rekomendasi untuk menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Banyuasin.
“Saya mohon bimbingan dan arahan dari para senior agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik,”ujarnya.
Acara tersebut di hadiri oleh Pj. Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, Anggota DPR RI, Hj.Kartika Sandra Dewi, Ahmad Wazir Nopiadi, dan Anggota DPRD Provinsi Ahmad Khadafi, Pj. Bupati Oku, M. Iqbal Ali Sabana, Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra, dan Sekretaris Daerah Erwin Ibrahi, ST., MM., M.BA IPU ASEAN ENG, beserta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin. (Adv)