Sumsel Merdeka

Kejati Sumsel Menahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Sumselmerdeka.com-Palembang, Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang, dirancang sebagai masjid terbesar dan termegah di kawasan Asia.

Pembangunan masjid Raya Sriwijaya sempat mangkrak beberapa tahun lalu. banyak sekali dugaan-dugaan atas mangkraknya pembangunan tersebut, dari dugaan penyalah gunaan anggaran sampai adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan empat orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, Selasa (30/03/2021).

Keempat tersangka yakni Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, dan Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khidirman mengatakan, Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Khidirman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Scroll to Top