Sumselmerdeka.com – Palembang, Terkait rencana Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tuan rumah dan penyelenggara Musyawarah Bersama (Mubes) II 2023 IWO di Palembang, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) IWO, Jodhi Yudono menyatakan, penunjukkan PW IWO Sumatera Selatan sebagai tuan rumah penyelenggara Mubes II 2023 di Palembang ini, sah dan sudah berdasarkan landasan hukum yang kuat.
Keabsahan ini dinyatakan Jodhi, melalui surat resminya, nomor: 005/SR/PP-IWO/VII/202, perihal : Pemberitahuan, yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel, H Herman Deru, SH. M.M, tanggal 31 Juli.
“Surat itu, ditandatangani Ketua Umum PP IWO, Jodhi Yudhono, Sekretaris Jenderal Dwi Christianto,” ujar Efran, Ketua PW IWO Sumsel, ketika dimintai komentarnya tentang surat dari PP IWO, di kantornya di Palembang, Selasa (01/08/2023).
Menurut Jodhi, dasar penunjukan PW IWO Sumsel sebagai tuan rumah Mubes II 2023 IWO, berdasarkan Surat Keputusan (SK) PP IWO, nomor 012/SKep/PP-IWO/VI/2023, tanggal 20 Juni 2023, Perihal : Penunjukkan PW IWO Sumsel Sebagai Pelaksana Mubes II 2023 IWO.
Melaui surat resminya, Jodhi juga menjelaskan beberapa point penting yang kemudian melandasi keputusan sah terhadap penunjukan PW IWO Sumel sebagai tuan rumah dan penyelenggara Mubes II 2023 IWO di Palembang.
Dalam surat itu, Jodhi merunut tentang keberadaan PP IWO yang kini diberitakan sejumlah media, sedang terjadi dualisme kepemimpinan.
Dalam surat itu, Jodhi menegaskan, tidak ada PP IWO selain dirinya. Hal itu disampaikan Jodhi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) IWO.
“Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) IWO, kami menegaskan tidak ada Pengurus Pusat IWO selain kami,” tegasnya.
Point kedua, Jodhi menyatakan, berdasarkan Surat Nomor 009/SKep/PP-IWO/XII/2022 Tentang Kesepakatan Hasil Mubes PP IWO II 2022 tanggal 3 Desember 2022; Surat Nomor : 01/SMak/Pendiri-IWO/VI/2023 tentang Maklumat Pendiri IWO tanggal 1 Juli 2023, dengan tegas menyatakan, Jodhi Yudono, Dwi Christianto dan Telly Nathalia merupakan PP IWO, masing-masing sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum, sah dan sesuai dengan AD/ART dan PO IWO.
Point ketiga, Jodhi menyatakan, terhadap adanya klaim dukungan mandat dari 50 persen plus satu PW dan Pengurus Daerah (PD) IWO seluruh Indonesia, kepada Ade Mulyana yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PP IWO, hal itu tidak sah dan tanpa dasar hukum.
“Terhadap Surat Nomor: 02/SMAK/MUBES-II/IWO/PP/VII/2023 Tentang Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online-Pelaksana Tugas tanggal 2 Juli 2023, yang diklaim terdapat mandat 50 persen plus satu Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online seluruh Indonesia, tidak sah dan tanpa dasar hukum,” tegas Jodhi.
Sebab, menurut Jodhi, melalui keputusan Nomor; 015/SKep/PP-IWO/VII/2023 Tentang Pencabutan Keanggotaan IWO, Ade Mulyana telah dicabut sebagai anggota IWO.
Pencabutan keanggotaan Ade Mulyana ini, telah diumumkan resmi oleh PP IWO melalui internal oganisasi dan rilis yang dibuat dan disebarluaskan melalui situs resmi PP IWO : https://iwopusat.or.id/2023/07/12/pengurus-pusat-iwo-memecat- sejumlah-pengurus-dan-anggota-berikut-nama-namanya.
“Melalui keputusan itu, status Ade Mulyana sebagai Plt Ketum PP IWO, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” tegas Jodhi.
Berdasarkan itu, Jodhi menegaskan, Ade Mulyana, tidak memiliki hak serta kewenangan untuk menjalankan roda organisasi IWO.
Penunjukan Ardhy Tidak Sah
Oleh karena itu, dengan sendirinya, menurut Jodhi penunjukan saudara Ardhy Fitriansyah sebagai Plt Ketua PW IWO Sumsel tidak sah dan bertentangan dengan hukum, apalagi Ardhy Fitriansyah tidak lagi tercatat dalam kepengurusan PW maupun PD di Sumsel.
“Untuk diketahui, Ardhy Fitriansyah saat ini tidak terdaftar dalam surat kepengurusan baik di tingkat PW dan PD mana pun di seluruh Indonesia pada umumnya, dan/atau di PW Sumatera Selatan pada khususnya,” tegas Jodhi.
Melihat fakta hukum yang demikian, Jodhi menegaskan, baik Ade Mulyana dan Ardhy Fitriansyah tidak berhak menjalankan roda organisasi atas nama PP IWO dan juga PW IWO Sumsel.
Dari sejumlah dasar hukum itu, Jodhi bersama jajaran PP IWO menyampaikan hal ini kepada Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH. M.M, sebagai penjelasan tentang kemelut yang sedang melanda di PP IWO yang berdampak di sejumlah pengurus IWO wilayah dan daerah di Indonesia.
“Surat pemberitahuan dari Ketum ini disampaikan kepada Pak Gubenrur, agar dapat menjadi perhatian Bapak Gubernur dan pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Sumatera Selatan, sehingga seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Efran merespon surat dari Ketum itu.
Penegasan akhir yang disampaikan Jodhi tentang kemungkinan adanya oknum yang mengaku PP IWO selain dibawah kepemimpinanya, atau PW IWO Sumsel selain kepemimpinan Efran, maka Jodhi menegaskan, hal itu diluar tanggungjawabnya.
“Apabila di kemudian hari ada individu atau badan hukum dan/atau organisasi yang akan menyelenggarakan dan/atau mengadakan kegiatan dengan mengatasnamakan IWO, dengan surat ini kami memberitahukan bahwa kami tidak akan bertanggung jawab, baik secara moril, materiil dan imateriil,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jodhi menginformasi, jika ada hal penting yang berkaitan dengan dinamika IWO, dapat menghubungi nomor hotline PP IWO : 0811-9911-920.