Sumselmerdeka.com-Palembang, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan salah satu pasangan Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), senin (22/03/2021). memutuskan memerintahkan KPU Pali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS.
Sehingga Pemenang Pilkada Kabupaten Pali Pada Pilkada serentak 9 desember 2020 lalu belum bisa dilantik terkait harus melakukan PSU di beberapa TPS.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, melantik Rosyidin Hasan menjadi Penjabat (Pj) Bupati PALI di Griya Agung, Rabu (24/3/2021).
“Deru mengatakan, keputusan menunjuk Pj Bupati tersebut telah diajukan pihaknya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekaligus juga, Rosyidin dianggap kompeten dengan kapasitasnya untuk menjalankan roda pemerintahan di Pali.
pelantikan tersebut merupakan sebuah tugas konstitusional yang harus dijalankan oleh kepala daerah. sebelumnya Rosyidin merupakan staf ahli bidang hukum dan politik pemprov sumsel.
Saya melantik Pj Bupati PALI untuk masa jabatan paling lama satu tahun. Sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016. untuk diketahui Plh.Bupati sebelumnya diisi oleh sekda Pali syahron Nazil,”kata Deru.
Deru menjelaskan, Pelantikan ini juga didasarkan pada urusan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan dan pemerintahan di daerah tersebut harus berjalan.
Pj juga berkewenangan penuh sama seperti bupati definitif, namun untuk kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan personal, struktur itu harus seizin kemendagri melalui gubernur untuk pengisian personel,” jelas Deru.
Deru berharap, Rosyidin yang telah menjadi Pj.Bupati Pali dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan segera mempersiapkan proses PSU di empat TPS sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).




