Sumsel Merdeka

Diduga PT.(GAS) tidak Transparan Mengenai Pemberhentian Sejumlah Pekerja Kontrak

Sumsel Merdeka-Gelumbang (Muara Enim), Terkait permasalahan Ketenagakerjaan serta perizinan Pabrik Sawit PT. Gelumbang Agro Sentosa (GAS) beberapa awak media mendatangi, serta ingin konfirmasi, kepada pihak perusahaan, yang terletak di wilayah Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, pada Senin (040/4/2022).

“12 orang wartawan dari berbagai Media, mendatangi PT. GAS yang bergerak dibidang pengolahan buah sawit menjadi minyak CPO, yang berada di wilayah Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang, ingin menkonfirmasi masalah ketenagakerjaan serta perizinan perusahaan tersebut, yang sudah mulai produksi dari Bulan Februari 2022 lalu, namun sudah banyak pekerja yang di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Dari 12 awak media tersebut hanya Tiga orang perwakilan yang bisa masuk ke PT. GAS ini, yang hanya disambut oleh Darmawan selaku HRD Kehumasan, bersama Alfian yang mengaku sebagai admin, mereka membenarkan bahwa ada beberapa pekerja yang sudah diberhentikan.

Disinggung masalah bagaimana kontrak para pekerja tersebut, pihak perusahaan melalui Darmawan mengatakan, mereka sudah tanda tangan kontrak siap bekerja di PT. GAS selama Enam (6) bulan, namun sudah kita pekerjakan di 11 stasiun selama Satu (1) bulan, dan mereka tidak mampu untuk bekerja sehingga mereka kita berhentikan, jadi gaji mereka yang kita bayarkan hanya satu bulan tersebut, ujar Darmawan.

“Disinggung masalah perizinan perusahaan tersebut, Alfian dan Darmawan mengatakan, kalau masalah perizinan mereka kurang memahami, karena yang membidangi masalah perizinan adalah Pak Sagala, di Kantor Palembang”. ucapnya

Ditempat terpisah, awak media sempat meminta keterangan kepada Ys, dan Al dua orang warga Kelurahan Gelumbang yang ikut diberhentikan bekerja oleh PT. GAS secara sepihak, mereka mengatakan, bahwa memang telah tanda tangan kontrak selama 6 bulan, namun baru satu bulan sudah di berhentikan, tanpa ada salah dan tanpa ada surat peringatan (SP) terlebih dahulu, jadi pihak perusahaan memberhentikan kami secara sepihak, padahal selama ini kami bekerja sesuai dengan pekerjaan kami, dan kami merasa tidak melakukan kesalahan.

Salah satu Tokoh Masyarakat Gelumbang, Hadi, sangat mengecam keras kepada pihak perusahaan, yang menurutnya tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan, setahu dia (Jauhari) perusahaan biasanya sebelum memberhentikan pekerja harus ada Surat Peringatan (SP ) satu, selanjutnya SP 2 dan baru SP 3 pemberhentian pekerja, namun ini langsung diberhentikan.

Hadi, Berharap agar kiranya Pemerintah Kabupaten Muara Enim bahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas terkait, agar menindak tegas Perusahaan yang tidak mengindahkan Masalah ketenagakerjaan dan belum mengantongi perizinan, terutama Perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Gelumbang ini, tolong cek Perizinan dan prosedur cara ketenagakerjaan Perusahaan mereka. (Rd)

Scroll to Top