Sumsel Merdeka

BNNP Sumatera Selatan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Sumselmerdeka.com – Palembang, BNNP Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Provinsi Sumatera Selatan selama Bulan Oktober 2022.

Sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan bagi penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang (Narkotika).

Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh BNNP provinsi Sumsel pada hari ini, Selasa (08/11/2022) adalah Narkotika jenis Sabu sebanyak 4. 985 Gram lebih kurang (5 Kg ) dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 6. 548, 77 Gram.

Untuk tersangka Hamid bin H. Hitami (Alm) dan Aan Irawan bin Sarnubi barang bukti sabu sebanyak 4. 998, 86 Gram, yang akan dimusnahkan 4. 985 Gram ( 5.86 Gram disisihkan untuk pemeriksaan Lab dan 8 Gram disisihkan untuk pembuktian dipengadilan ).

Tersangka Achmad Dio F bin Diaz Morgen barang bukti Ganja kering sebanyak 6. 695, 78 Gram, yang akan dimusnahkan 6. 548, 77 Gram ( 46,99 Gram disisihkan untuk pemeriksaan Lab dan 100 Gram disisihkan untuk pembuktian dipengadilan. (Akip/Rill)

Scroll to Top