Sumselmerdeka.com – Palembang, Sosialisasi tentang Pemberian Tugas Belajar (PTB)bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)yang dihadiri langsung oleh Ka BKD Prov Sumsel dan para Kasubag Umum dan Kepegawaian masing-masing OPD dilingkungan Pemprov Sumsel. Jumat (16/09/2022)Hotel Fave Palembang.
Kepala BKD Provinsi Sumsel yang diwakilkan melalui Masirul Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Provinsi Sumsel mengatakan, Kegiatan hari ini mensosialisasi Pemberian Tugas Belajar (PTB)ke Pegawai Negeri Sipil (PNS)dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Selatan. Karena latar belakangnya masih mengacu dari pada UU ASN No 5 Tahun 2014.
“Kemudian diteruskan juga dengan PP 11 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang managemen pegawai negeri. Jadi PNS itu salah satunya untuk pengembangan kariernya dituntut untuk menuntut sekolah seperti untuk pengembangan kariernya dengan biaya pemerintah baik dari APBD maupun APBN ini yang kita sosialisasikan,“ujarnya.
Memang selama ini sudah banyak yang sudah disekolahkan ASN ini khusus Pegawai Negeri Sipil(PNS)dilingkungan pemprov Sumsel baik dari tingkat D3, D4, S1, S2 dan S3.
Pesertanya sendiri semuanya dari seluruh OPD khusus Kasubag Tata Usaha (KTU)Kasubag Umum (KU)dan Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK)di OPD ditingkat provinsi dan tidak ada yang dari daerah atau kabupaten. Jumlah pesertanya sendiri untuk OPD nya ada 50an ditambah Pengelola Kepegawaian khususnya di BKD Sumsel ikut dari Pengelola Kepegawaian dari BKD.
Lanjut Masirul menuturkan, baik pejabat Eselon IV maupun dari pelaksananya yang mengelola kepegawaian BKD sendiri. Yang disosialisadikan ini ada peluang untuk mengikuti tugas belajar dengan biaya pemerintah.
“Karena banyaknya ASN khususnya PNS tidak mengetahui bahwa Gubernur ada program untuk menyekolahkan dengan biaya pemerintah. Mengacu surat edaran pemerintah tahun 2021 No 28, 2021 tentang pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil salahsatu isinya belajar mandiri dan tugas belajar,“terangnya.
Syaratnya sendiri harus memiliki masa kerja 1 tahun, berkelakuan baik, tidak sedang kena hukum disiplin dan ilmunya dibutuhkan oleh pemerintah daerah pemprov Sumsel,“tandasnya. (Akip)