Sumselmerdeka.com-Palembang, Sesuai dengan Surat Dirjen Minerba No B-1605/2021,
Yang melarang ekspor Batubara pada periode 1 Januari – 31 Januari 2022, Nyatanya tidak berdampak secara material terhadap keuangan, operasional.
Hal ini di sampaikan Kepala Humas PT Bukit Asam (PTBA) Sumatera Selatan (Sumsel) , Jayaningrat saat di konfirmasi awak media, Minggu, (09/01/2022).
“Hal ini dikarenakan entitas anak perusahaan sudah memiliki komitmen jangka panjang untuk memasok batu bara kepada perusahaan listrik negara, Sebagai BMUN kita wajib dan sudah menjalankan kebijakan pemerintah tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini, Jayaningrat menjelaskan, bersama dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) serta Kamar Dagang Indonesia telah melakukan penjajakan dengan pemerintah dan berdiskusi lebih lanjut terkait kebijakan larangan ekspor batubara tersebut.
“Sebelumnya juga kita sudah berdiskusi dengan berbagai pihak membahas kebijakan tersebut,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan PTBA tetap mendukung kebijakan tersebut. Mengingat, PTBA merupakan salah satu BMUN tentunya wajib mengikuti aturan tersebut. Lanjutnya, pihaknya juga menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami sudah menerapkan kebijakan pemerintah tersebut dengan sebaik mungkin,”imbuhnya.(Ibl)




