Sumsel Merdeka

Surat Edaran Walikota Ditetapkan, ini Tanggapan Pengurus Mall Kota Palembang

Sumselmerdeka.com-Palembang, Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 29/SE/DINKES/2021 Tentang Supermarket dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-sehari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan Kapasitas 50 persen menyebabkan mall yang ada di Kota Palembang tutup sebagian.

Diketahui mall-mall besar di Palembang, yakni Palembang Square Mall, Palembang Icon Mall, Palembang Indah Mall dan Palembang Trade Center (PTC) Mall serentak tutup sebagian.

Mulai Rabu (28/07/2021) Surat Edaran Walikota ini Di terapkan sampai 2 Agustus Mendatang untuk mengantisipasi Kota Palembang Masuk PPKM Level 4.

Semua mall wajib menutup tempat usahanya kecuali supermarket yang menjual sembako dan kebutuhan pokok lainnya, apotek dan toko obat-obatan.

Sementara itu, Marketing Communication PS-PSX Mall, Intan Indirayani mengumumkan keputusan tersebut kepada sejumlah penanggungjawab tempat dan pemilik usaha pada kedua Mall tersebut.

“Mengikuti surat edaran Walikota, maka semua operasional mall tutup, kecuali Carrefour yang menjual sembako, apotik dan obat-obatan serta restoran dan tempat makan. Restoran tetap buka akan tetapi hanya melayani take away atau tidak makan di tempat,” ujar Intan, Rabu (28/07).

Pihak management mengaku tidak punya pilihan lain untuk menekan laju pertumbuhan Covid 19, serta mentaati surat edaran Walikota. Pihaknya juga memandang perlu mengutamakan kesehatan para pengunjung.

Namun bagi pengunjung yang akan belanja kebutuhan pokok, makanan dan obat-obatan, pihaknya tetap akan membuka akses satu pintu masuk.

“Lima pintu keluar masuk PS Mall kita tutup, kecuali di pintu selatan lantai dua menuju Carefour tetap kita buka. Ini khusus pengunjung yang mau belanja kebutuhan pokok, obat-obatan dan makanan,”katanya.

Hanya saja, pihaknya tetap akan melakukan pembatasan jumlah pengunjung, yang hanya diperbolehkan 50 persen saja dan mereka yang masuk wajib mengenakan masker dan mematuhi aturan prokes yang ketat.

Jam operasional untuk layanan restoran, supermaket dan obat-obatan dibatasi hingga pukul 20.00.

Scroll to Top