Sumselmerdeka.com-Palembang, Merasa dirugikan karena dianggap mencemarkan nama baik melalui Media Sosial dan salah satu Stasiun TV, Alnaura (29) selebgram sekaligus pengusaha butik di palembang melaporkan perempuan dengan inisial YSD ke SPKT Polda Sumsel, Jum’at (19/03/2021).
Terkait pelaporan ini, Alnaura didampingi suami dan tim kuasa hukumnya Ke Mapolda Sumsel.
“Alasan kami melaporkan YSD ke SPKT Polda Sumsel karena kami merasa sangat dirugikan, nama baik kami dicemarkan dan omset kami pun menurun drastis.,” kata Alnaura.
Sementara itu terlapor YSD dilaporkan ke Mapolda Sumsel diduga telah mencemarkan nama baik orang melalui Media Sosial dan salah satu stasiun tv di palembang.
Didampingi kuasa hukumnya, Randi Aritama,SH.,MH, Arthulius,SH dan Rekan, Laporan pelapor diterima dengan laporan Polisi Nomor : STTLP/277/III/2021/SPKT Polda Sumsel.
Dikatakan kuasa hukumnya, laporan tersebut didasari atas kliennya yang mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari saudari YSD ini.
“Klien kami ini mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari saudari YSD, diduga telah mencemarkan nama baik klien kami melalui Media Sosial dan salah satu Stasiun TV sehingga klien kami merasa nama baiknya tercemar, omset butiknya menurun drastis dan kerjasama korban kepada suplayer berkurang.
Dari kejadian ini klien kami mengalami kerugian imateril dan materil mencapai ratusan juta, kami melaporkan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 kuhp dan atau pasal 311 kuhpidana” kata Randi, Jum’at (19/03/2021).