Sumsel Merdeka – Lahat, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH MH menolak secara tegas keputusan sepihak PT Besar Cipta Karya (BCK) terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) 34 karyawannya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Widia Ningsih SH MH pada musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait mediasi rencana PHK yang digelar di ruang Opsroom Pemkab Lahat, Rabu (25/02/2026).
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati menegaskan agar perusahaan tidak bisa sertamerta melakukan PHK, melainkan mengedepankan pembinaan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.
“PT BCK seharusnya menerapkan tahapan sanksi terlebih dahulu, mulai dari surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Pemberhentian karyawan adalah langkah terakhir dan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Widia Ningsih.
Menurutnya, bahwa aksi stop kerja yang sempat terjadi tidak bisa dilepaskan dari persoalan keterlambatan pembayaran gaji yang diakui telah berulang kali dialami karyawan. Menurutnya, keterlambatan upah merupakan hak normatif pekerja dan wajar menimbulkan reaksi jika tidak dipenuhi tepat waktu.
“Peristiwa stop kerja pasti ada sebabnya. Jika gaji sering terlambat, tentu karyawan akan merasa dirugikan. Ini harus menjadi bahan evaluasi perusahaan, mungkin itu dianggap biasa oleh perusahaan tetapi bagi karyawan keterlambatan gaji sangatlah berpengaruh bagi karyawan misalkan ada yang mau membayar cicilan, belanja kebutuhan sehari hari, ataupun kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Wakil Bupati Lahat kembali menekankan agar PT BCK mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial, mengingat 34 karyawan yang terancam PHK merupakan putra daerah Kabupaten Lahat sebagai wilayah ring satu operasional perusahaan.
“Saya minta pimpinan PT BCK memberikan solusi terbaik, bukan langsung PHK. Harus dicari jalan tengah yang bijaksana dan adil, sesuai harapan kedua belah pihak, jika berlarut akan menimbulkan permasalahan yang lebih komplek lagi dan akan merugikan kedua pihak, itupun mereka hanya menuntut bekerja kembali tanpa syarat apapun” pungkas Widia Ningsih.
Sementara itu, perwakilan pekerja yang didampingi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) menjelaskan kronologis permasalahan, mulai dari adanya memo internal perusahaan terkait potensi keterlambatan gaji, penolakan kebijakan sepihak oleh karyawan, hingga terbitnya keputusan perusahaan yang menetapkan 34 orang karyawan dalam status tidak dipekerjakan dan berujung pada rencana PHK. (Adm)




