Sumselmerdeka.com-Palembang, Pada penentuan UMK/UMP 2022 Ketua APINDO Kota Palembang, Gordon Butar-Butar mengharapkan agar tidak terlalu kaku. Mengingat, kondisi pandemi belum berakhir dan masih dalam masa kesulitan.
“kami mohon pengertian pada serikat dan tenaga kerja” katanya saat di konfirmasi,” Rabu (03/11/2021).
Ia mengatakan, perhitungan UMK/UMP memang sudah ada hitungan berdasarkan UU Cipta Kerja, disana sudah ditetapkan UMK/UMP disesuaikan dengan konsumsi rumah tangga dan konsumsi per kapita. Ini sesuai survei BPS.
“Untuk angka memang sudah ada angka itu, tapi belum bisa dipastikan. Tapi dalam waktu dekat akan disimpulkan hasil UMK/UMP tahun depan berdasarkan rapat dewan pengupahan,”ungkapnya.
Gordon mengaku, pada prinsipnya pihaknya menyambut baik adanya kebijakan dan perhitungan dari dewan pengupahan. Hanya saja, kalau memang ada pengusaha yang kesulitan dan tidak sanggup maka pihaknya mengharapkan pengertian keadaan.
“Ya lebih baik diterima dulu sesuai dengan kondisi perusahaan tersebut dari pada dipaksakan sehingga membuat PHK masal karena terlalu membebani para pengusaha,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Asosasiasi Pusat Perbelanjaan, Agus Ekawani mengatakan, untuk penentuan UMP/UMK sebenarnya sudah ada perhitungan berdasarkan UU Cipta Kerja. Hanya saja, perlu dimaklumi bahwa kondisi saat ini belum normal. Meski sudah ada peningkatan dan geliat ekonomi.
Untuk itu, kata dia, pihaknya tetap mengharapkan agar penentuan UMK dan UMP harus melihat kemampuan pengusaha dan sektor nya. Mana yang belum bangkit dan sattle harus menyesuaikan.
“Jangan di paksakan, tetapi harus melihat kondisi dan kebutuhan,”jelasnya.
Daripada, kata dia, ketika kondisi dipaksakan akan membuat ekonomi semakin sulit dan berdampak pada PHK massal dan lebih buruk.
“Pengusaha tentu akan berusaha memenuhi kewajiban nya, tapi di mohon pengertian saat ini apalagi pada tahun depan ekonomi belum begitu recovery,” pungkasnya.(Iqbal)