Sumsel Merdeka – Palembang, Kabar gembira untuk para pekerja/buruh Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen kini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan dari DPD KSPSI JH, Cecep Wahyudin, mengatakan keputusan kenaikan upah ini telah dirapatkan dan disepakati oleh seluruh unsur yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.
“Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel, upah naik 7,10 persen. Tinggal diajukan ke gubernur untuk disahkan,” kata Cecep, usai rapat Dewan Pengupahan, Kamis (18/12/2025).
Maka dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, UMP Sumsel 2026 menjadi Rp 3.942.963, naik sebesar Rp 261.391 dari tahun 2025.
Selain UMP, UMSP Sumsel 2026 juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama. Kenaikan UMSP berlaku untuk sembilan sektor yang telah ditetapkan dan tetap menggunakan nilai alfa 0,7.
“UMSP juga naik dengan persentase yang sama, namun nominalnya bervariasi dan berada di atas Rp 4 juta,” ujar Cecep.
Ia berharap kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Dewan Pengupahan menargetkan pengesahan upah tersebut dapat dilakukan sebelum 24 Desember 2025. (Eky)




