Sumsel Merdeka

Uang Nasabah Raib 1,8 Milyar, Pihak Bank Harus Bertanggungjawab

Sumsel Merdeka – Palembang, Bagaikan buah simalakama itulah yang dialami seorang nasabah bank swasta di Kota Palembang bernama Nurjanah (55), menyimpan uang dirumah takut dirampok menyimpan uang di bank pun kena rampok. 

Kejadian yang dialami Nurjanah bisa saja terjadi kepada nasabah lainnya, sehingga ada pikiran untuk memindahkan uangnya ke bank swasta lain yang ada di Kota Palembang.

Bermula dari raibnya dana sebesar Rp 1,8 milyar milik seorang nasabah di Bank swasta ternama di kota Palembang yang mana kejadian ini tak hanya menghebohkan masyarakat, tetapi juga menarik perhatian serius dari kalangan pemerhati hak-hak konsumen.

Salah satunya adalah Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Pejuang Rakyat Malang, yang menyatakan siap mengambil langkah hukum guna mengusut tuntas kasus tersebut. Ketua yayasan, Andriani Susilawati, SH, yang saat itu didampingi Alex Pandawa Lima, menyampaikan pernyataannya saat ditemui awak media di Cafe Mang Kemon, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (04/06/2025).

Menurut Andriani, kasus ini bukanlah sekadar kesalahan teknis ataupun kekeliruan administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori kejahatan serius yang merugikan konsumen secara masif.

“Konsumen memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi yang transparan dan utuh terkait layanan perbankan. Dalam kasus ini, klien kami tidak mendapatkan informasi yang jelas dari pihak kreditur. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62,” tegasnya.

Pihak yayasan mengungkapkan, dalam waktu dekat mereka akan melayangkan somasi terhadap pihak kreditur dan siap membawa perkara ini ke ranah pidana. Gugatan akan dilayangkan dengan dasar pelanggaran pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 15 dan Pasal 18, serta Pasal 62 ayat (1) yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.

Adapun sanksi yang diatur dalam pasal tersebut bukanlah ringan: maksimal lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp2 miliar bagi pihak yang terbukti melanggar.

“Kami tidak main-main. Ini bukan sekadar kelalaian, ini murni tindakan kriminal. Kita akan laporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan,” lanjut Andriani.

Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya terletak pada oknum individu yang diduga terlibat, tetapi juga pihak bank secara institusional. Ia menegaskan bahwa kejahatan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan internal semata.

“Bank harus bertanggung jawab. Sampai hari ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak bank yang menyatakan bahwa ini adalah kelalaian dari internal mereka. Kami menganggap ini adalah kejahatan sistematis, dan ada unsur kelalaian yang diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.

Salah satu aspek penting yang turut disorot adalah penggunaan Mobile Banking (M-Banking) yang semakin masif di era digital. Namun di balik kemudahannya, sistem ini masih menyimpan sejumlah celah keamanan. Dalam kasus ini, dugaan kuat mengarah pada manipulasi data oleh oknum internal yang tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang memadai.

“Pembuatan dan pengelolaan M-Banking harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan terstandarisasi. Bila tidak, hal seperti ini akan terulang dan terus memakan korban. Bank harus menjamin keamanan dana nasabah, apalagi jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” tegas Alex Pandawa Lima.

Yayasan Perlindungan Konsumen juga mendesak pihak bank untuk transparan dalam menangani kasus ini, sekaligus memberikan kompensasi penuh kepada korban. Mereka menekankan bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen, hak atas keamanan, kenyamanan, dan kompensasi akibat kerugian adalah mutlak.

Andriani juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah kasus serupa di daerah lain, namun kejadian ini merupakan salah satu yang terbesar dan paling mencolok dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini peringatan keras bagi seluruh perbankan di Indonesia. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hak konsumen, dan kami akan terus mengawal hingga keadilan ditegakkan,” katanya.

Alex Pandawa Lima menambahkan, kabar hilangnya dana sebesar Rp1,8 miliar tersebut sontak memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya nasabah bank yang sama.

“Banyak di antara mereka yang kini mempertanyakan keamanan dana mereka, bahkan ada yang mempertimbangkan untuk menarik simpanan mereka sebagai bentuk antisipasi,” kata Alex.

”Situasi ini juga memberikan tekanan tambahan kepada otoritas perbankan dan regulator keuangan di Indonesia untuk meninjau kembali sistem pengawasan internal serta keamanan siber perbankan digital yang selama ini dijadikan andalan,” pungkasnya. (Eky/Ril**)

Scroll to Top