Sumsel Merdeka – ME, Perselisihan hubungan kerja antara pekerja PT. Besar Cipta Karya yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Muara Enim dan PT. Besar Cipta Karya semakin meruncing.
Sebelumnya kedua pihak telah melakukan Bipartit namun tidak menemui kesepakatan, Pekerja PT. BCK melanjutkan perselisihan ke Tripartit yang melibatkan Pekerja, Pihak Perusahaan, dan Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat.
Dalam penyelesaian tripartit yang gelar di ruang rapat Disnakertrans Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, pada Jumat (30/01/2026) pihak PT BCK diwakili oleh Adik Tri (PJO), Sopianti (Deputi Manager), dan Bagaskoro (HRD), sementara dari pihak Pekerja dihadiri Zainal Arifin, Ketua FSP KEP SPSI Cabang Muara Enim, Hadir juga perwakilan PC KEP Kabupaten Lahat Jalaludin, Edi Torho, SH, serta anggota pengurus serikat dan karyawan yang terkena dampak dan Disnaker Lahat diwakili Andre Kurniwan, SE Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek.
Dalam kesempatan itu, Zainal Arifin ketua Pimpinan Cabang (PC) FSP KEP SPSI Kabupaten Muara Enim mengatakan kami menjalankan Tripartit ini untuk menyelesaikan perselisihan sebanyak 34 karyawan PT. BCK yang dirumahkan tanpa ada kejelasan sampai kapan dirumahkan.
“Pada kesempatan Tripartit ini yang telah melibatkan pemerintah, kami serikat pekerja dengan tegas meminta 34 karyawan yang dirumahkan tanpa batas waktu yang tidak jelas untuk di aktifkan kembali bekerja, ” kata Zainal, Jumat (30/01/2026).
Zainal menuturkan 34 karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja KEP KSPSI Bapak M. Jumhur Hidayat mengalami penurunan pendapatan karena dirumahkan tanpa ada kejelasan waktu.
“Memang pihak perusahaan PT. BCK dalam merumahkan 34 karyawan tersebut masih membayar hak karyawan berupa gaji pokok, tetapi untuk tambahan pendapatan lain tidak dapat, jelas menurut kami, tindakan seperti ini sangat merugikan karyawan yang dirumahkan sementara untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja kurang, ” tuturnya.
Ia menduga perselisihan ini sengaja diciptakan untuk menakut-nakuti karyawan yang berserikat pasalnya hanya 34 karyawan yang dirumahkan tanpa batas waktu.
“Perselisihan ini awalnya sebanyak 80 lebih karyawan dan hampir semuanya tergabung dalam serikat pekerja KEP melakukan stop kerja untuk memperjuangkan hak mereka agar gajinya tidak ditunda bayar, namun anehnya hanya 34 karyawan yang dirumahkan dan yang lainnya bekerja seperti biasa, ini menurut saya ada kejanggalan, “cerita Zainal.
Zainal menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak 34 karyawan yang dirumahkan sampai bekerja kembali seperti sediakala di PT. BCK.
Sementara itu, diwakili Adik Tri (PJO), Sopianti (Deputi Manager), dan Bagaskoro (HRD) menjelaskan bahwa keterlambatan gaji dan pemutusan sementara pekerjaan disebabkan perubahan sistem pencairan faktur serta pengurangan produksi dari pihak klien PT. Pama Persada Nusantara. Mereka menyatakan bahwa perubahan tanggal pembayaran gaji dari tanggal 20 menjadi 28 setiap bulan mulai Februari bukan termasuk keterlambatan, karena selama ini keterlambatan tidak lebih dari 4 hari dan sudah disosialisasikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah.
Adik Tri mengungkapkan bahwa pihak direksi di Semarang telah menawarkan opsi pekerjaan di lokasi tersebut kepada 34 karyawan, namun menyadari kemungkinan penolakan akibat perbedaan domisili. Status karyawan saat ini masih dalam keadaan dirumahkan, dan penentuan masa depan mereka masih menunggu arahan dari kantor pusat.
Hasil mediasi tripartit menyimpulkan bahwa pembayaran gaji harus konsisten sesuai kesepakatan, kecuali ada alasan mendasar. Disnaker Lahat juga menyarankan perusahaan untuk mempekerjakan kembali 34 karyawan tersebut, dengan tenggang waktu hingga tanggal 10 Februari untuk mendapatkan keputusan yang tegas. (**)




