Sumsel Merdeka – Palembang, Menegakkan Perda 44 Jo Perda 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Sat Pol PP Kota Palembang melakukan penertiban gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) lantaran dinilai kerap menyebabkan kemacetan di Jalan Srijaya Negara, khusunya depan Universitas Sriwijaya (Unsri) Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sabtu (25/01/2025).
Kasi Ops Sat Pol PP Kota Palembang, Herry menjelaskan bahwa penertiban PKL lantaran menggelar lapak dagangannya dipinggir jalan ini sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan.
“Jadi, PKL ini sebelumnya sudah berulang kali kita peringatkan, namun masih saja membandel,” ungkap Herry.
Dia menjelaskan, penertiban ini melibatkan dua patroli dan satu dalmas dengan melibatkan 30 personel Sat Pol PP, TNI dan anggota Polri Polrestabes Palembang.
“Ada tiga gerobak pedagang yang kita angkut. Bukan tanpa sebab gerobak kita bawa, karena mereka selalu saja membandel, meski sudah diperingati,” jelasnya lagi.
Sat Pol PP Palembang sementara ini gencar melakukan penertiban PKL yang membandel.
Dimana, selain dinilai mengganggu estetika pinggiran kota, juga dinilai kerap menyebabkan kemacetan lalulintas, lantaran kendaraan pembeli yang parkir di bahu jalan mengakibatkan penumpukan. (Eky/Ril*)
No tags for this post.