Sumsel Merdeka

Sampaikan Aspirasi Buruh Sumsel DPD KSPSI Sumsel Bersama DPRD Provinsi Sumsel Dan Disnaker Sumsel Datangi DPR RI Dan Kemenaker RI

Sumsel Merdeka – Jakarta, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumatera Selatan bersama Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendatangi DPR RI untuk menyampaikan Aspirasi Pekerja/Buruh di Sumsel terkait Penolakan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan juga Menolak Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (29/08/2024).

Dari DPD KSPSI Sumsel ada 7 orang yakni Sopan Sofyan Ketua harian, Cecep Wahyudin, SP Sekretaris, Nanang Bendahara, Rizky Andrika, Heriyadi, Irwin Dewantara dan F.S.Marindo sementara perwakilan dari Disnakertrans Susilawati dan Andri Kurnia Gusti dan dari DPRD Provinsi Sumsel Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Susanto Adjis Ketua Komisi, Saiful Fadli Wakil Ketua dan Suhada Anggota beserta jajaran, Kunjungan tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi partai Nasdem Ibu Irma Chaniago dan Ibu Dian dari partai PAN sedangkan di Kementerian Tenaga Kerja diterima oleh Ibu DR. Dinar Titus Jogaswitani selaku Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker RI. 

DPD KSPSI Sumsel mendatangi DPR RI tak lain hanya menyuarakan kegundahan, kegelisahan dan kekhawatiran para buruh di Sumsel apabila undang-undang nomor 21 tahun 2024 tentang TAPERA ini diberlakukan. 

Ketua DPD KSPSI Sumsel H. Zainal Arifin Hulap S.IP yang diwakili Ketua Harian DPD KSPSI Sumsel Sopan Sofyan mengatakan ada 2 kunjungan DPD KSPSI Sumsel yakni ke DPR RI dan ke Kementerian Tenaga Kerja RI untuk menyampaikan aspirasi teman-teman buruh di Sumsel. 

“Kunjungan kami ke DPR RI dan ke Kementerian Tenaga Kerja RI sudah lama direncanakan sejak aksi DPD KSPSI Sumsel tanggal 27 Juni 2024 lalu, karena banyak kendala maka baru bisa hari ini, ” ucapnya. 

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan kedatangannya bersama jajaran DPD KSPSI Sumsel membawa aspirasi ribuan buruh yang ada di Sumsel terkait PP nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera dan Undang-undang nomor 06 tentang Cipta Kerja. 

“Aspirasi ribuan buruh yang ada di Sumsel kami sampaikan melalui DPR RI untuk meminta pemerintah mencabut PP nomor 21 tentang Tapera dan Undang-undang nomor 06 tentang Cipta Kerja ini dinilai tak berpihak pada buruh, buruh semakin terpuruk dengan bertambahnya potongan setiap bulan sementara kenaikan upah buruh sangat kecil, ” ungkap Sofyan. 

Senada, Cecep Wahyudin,SP. Sekretaris DPD KSPSI Sumsel mengatakan kunjungan ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi ke DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja sebagai tindak lanjut dari aksi yang kami laksanakan pada 27 Juni yang lalu. 

“Harapan kami ke DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja ini dapat menyampaikan aspirasi buruh ke Jokowi dan tuntutan kami ini bisa diakomodir, syukur bisa di cabut bukannya di tunda pemberlakuannya sampai tahun 2027 supaya teman-teman buruh seluruh Indonesia khususnya buruh di Sumatera Selatan tidak gundah gelisah dan tidak semakin terpuruk, “ucapnya.

Ditempat yang sama Irma Chaniago anggota Komisi IX DPR RI dari partai Nasdem mengatakan sebenarnya pemerintah sdh menerima penolakan dari fraksi partai Nasdem mengenai Tapera dan kluster-kluster yang ada di undang-undang Omnibuslaw dengan tegas partai Nasdem sudah melakukan penolakan dan sudah dikirim ke pemerintah penolakannya. 

“Namun penolakan itu kembali lagi tergantung pada fraksi-fraksi lain kalau hanya dari fraksi Nasdem yang melakukan penolakan tentunya juga tidak bisa, ” kata Irma.

Terkait upah murah, untuk provinsi Irma menegaskan kalau mengenai upah murah itu yang menentukan gubernur masing-masing provinsi karena otonomi daerah.

“Yang menentukan upah di provinsi itu masing-masing gubernurnya, kalau gubernurnya tidak berpihak kepada buruh ya silahkan kalau teman-teman mau melakukan aksi untuk meminta kenaikan upah, ” ucapnya.

Sementara saat di Kementerian Tenaga Kerja diterima oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Ibu DR. Dinar Titus Jogaswitani mengatakan Aspirasi dari teman-teman buruh Sumatera Selatan akan disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja Dr. Ida Fauziyah, M. Si. 

“Aspirasi ini saya terima dan akan saya sampaikan maksud dan tujuan teman-teman buruh yang meminta PP No. 21 tahun 2024 tentang Tapera di cabut, ” pungkasnya. (Eky)

Scroll to Top