Sumsel Merdeka

Rencana Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah Akan Sangat Berdampak Pada UMKM

Sumselmerdeka.com-Palembang, Kementerian Perdagangan (Kemendag) rencananya akan melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2022. Hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Menanggapi hal itu, Kadis Perdagangan Sumsel, Ahmad Rizali mengatakan, ketentuan tersebut sangat baik jika melihat dari segi kualitas minyak yang nantinya akan digantikan dengan minyak goreng kemasan.

“Ya peraturan Kemendag itu, menurut saya sangat bagus jika dilihat dari segi kualitas kemasan,” katanya saat di konfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Untuk itu, Rizali mengatakan hal tersebut juga hendaknya harus memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat yang selama ini mengalami ketidak pastian. Menurutnya, tidak semua kalangan masyarakat yang mampu membeli minyak kemasan.

“Sebenarnya minyak curah juga dibutuhkan khususnya para penggiat UMKM,” ujar Rizali.

Dikatakannya, jika penggiat UMKM dan pedagang diwajibkan untuk menggunakan minyak kemasan, maka hal ini juga dapat berdampak pada harga jual kepada calon pembeli. Karena saat ini harga minyak kemasan sedikit lebih mahal dibandingkan dengan minyak curah.

“Jika harus menggunakan minyak kemasan, terpaksa pedagang UMKM juga harus menaikkan harga,” bebernya.

Dikatakan Rizali, kendati hal tersebut ia tetap mendukung dengan keputusan tersebut. Namun, ia berharap agar minyak curah tetap bisa diedarkan di tengah kalangan UMKM agar roda perekonomian akan terus tetap berjalan di Sumsel.

“Sepenuhnya saya mendukung keputusan yang akan dilakukan, namun saya harap minyak curah masih tetap bisa diedarkan untuk penggiat UMKM,” tukasnya.(Iqbal)

Scroll to Top