Sumselmerdeka.com-Palembang, Radah Gladis (24) terdakwa kasus investasi di Palembang melalui kuasa hukumnnya Arthulius,SH memohon kepada Majelis Hakim untuk dilepaskan dari segala dakwaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dengan pasal 378 KUHP.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, selasa (06/09/2022) sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang dibacakan Arthulius, SH didepan majelis hakim menyimpulkan bahwa klien nya berhak mendapatkan keadilan sebagaimana yang dicita citakan masyarakat.
Arthulius, SH mengatakan bahwa transaksi antara korban dan terdakwa adalah transaksi perdata.
“Transaksi antara korban dan terdakwa merupakan kasus keperdataan berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan,” ucap Arthulius.
Dirinya menambahkan kliennya memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU namun perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata.
“Kesimpulan Dari Pledoi yang saya bacakan tadi di depan majelis hakim yakni memohon kepada majelis hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dan memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabat terdakwa seperti sediakala,”tutupnya.