Sumsel Merdeka

PT. MMS Tidak Hadiri Mediasi SPSI Sumsel Geram, Disnakertrans Muratara Harapkan Kedua Pihak Membuka Diri 

Sumsel Merdeka – Muratara, PD FSP.PP-SPSI Sumsel dan Tim Hukum LKBH-SPSI Sumsel bersama PC FSP.PP-SPSI Muratara memenuhi undangan Disnakertrans Kabupaten Muratara dalam agenda Memfasilitasi Mediasi Pendampingan Pekerja/Anggota SP.PP-SPSI PT. Mitra Muratara Sejahtera (MMS) Kabupaten Muratara yang di PHK sepihak oleh Manajemen Perusahaan, Jum’at (04/07/2025).

Dimana PHK sepihak Pekerja/Anggota SP.PP-SPSI oleh Manajemen PT. MMS, FSP.PP- SPSI menduga Pihak Perusahaan melakukan tindakan Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja).

Dugaan tindakan Union Busting muncul karena yang di PHK sepihak adalah Pengurus SPSI, dan ada juga pengurus lainnya yang diancam dengan bukti-bukti cukup, mereka dipaksa keluar dari Serikat pekerja, ini bertentangan dengan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Dalam Rapat Fasilitasi Mediasi ke-2 ini dijadwalkan pukul 09.30 hanya dihadiri SP. PP SPSI dan Disnakertrans Kabupaten Muratara sementara pihak dari PT.MMS tidak hadir. 

Informasi PT. MMS tidak dapat hadir setelah dikonfirmasi oleh Kabid HI dan Syaker Disnakertrans melalui ponsel dengan Alasan ada tamu di kantor.

Padahal rapat fasilitasi untuk mediasi ke-2 ini adalah penjadwalan ulang atas permintaan dan persetujuan HRD Manager PT. MMS Erpan Arkan dan Manager Operasional Rahmat Fauzi Perangin-angin, saat mereka hadir pada mediasi Ke-1 karena pihak perusahaan saat itu tidak membawa surat perintah atau surat kuasa dari direktur utama PT. MMS. 

Ketua PD FSP. PP-SPSI Cecep Wahyudin, SP didampingi Sekretaris Heriyadi dan tim Hukum LKBH-SPSI Jon Heri, SH. MH. CLA, Hendi Romadoni, SH beserta ketua PC. SPPP Muratara bersama 2 orang pekerja yang di PHK dan pihak Disnakertrans sudah menunggu untuk rapat mediasi. 

Meski pihak perusahaan tidak hadir, rapat tetap berjalan dipimpin langsung oleh Kabid HI, Syaker dan Jamsos Disnaker Rizaludin, SH. didampingi staff dengan agenda Klarifikasi dan tuntutan. 

Cecep Wahyudin, SP yang juga Sekretaris DPD KSPI Sumsel ini mengatakan sangat menyayangkan dan kecewa atas ketidakhadiran pihak PT. MMS padahal mereka yang meminta penundaan rapat dan menentukan waktu untuk rapat kedua ini. 

“Kami sangat kecewa atas tidak hadirnya PT. MMS dalam rapat kedua ini, kami datang jauh-jauh dari Palembang ke Muratara memakan waktu berjam-jam tetapi mereka tidak datang padahal mereka yang meminta rapat ulang, ” Ucap Cecep geram.

Foto Bersama SPSI Dan Disnakertrans Muratara Usai Rapat Mediasi, PT. MMS Tak Hadir

 

Cecep mengungkapkan dalam rapat yang tetap berlangsung meski satu pihak tak hadir, pihaknya menuntut yaitu :

1. Pekerja yang di PHK sepihak oleh PT.MMS dapat dipekerjakan kembali, karena PHK tersebut cacat Hukum dan Cacat Prosedur.

2. Jika mereka tetap PHK, maka bayarkan Hak pesangon dan hak lainnya sesuai UU dengan disertai dasar dan bukti yang kuat.

3. Menuntut perusahaan untuk membayar kerugian Inmaterial terhadap pekerja yang di PHK.

“Dalam rapat yang berlangsung kami menuntut 3 poin kepada PT. MMS dan kami harap masalah ini dapat diselesaikan, ” kata Cecep.

Cecep menambahkan, Terkait Dugaan Union Busting / Pemberangusan Serikat Pekerja dan Pencemaran Nama baik serta Perbuatan tidak menyenangkan terhadap 2 pekerja di PHK sepihak kami telah Laporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Prov. Sumsel dan Tim Hukum kami akan laporkan segera ke pihak kepolisian. 

“Dugaan Union Busting/Pemberangusan Serikat Pekerja dan pencemaran nama baik yang dilakukan perusahaan sudah kami laporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Prov. Sumsel dan tim Hukum LKBH-SPSI akan melaporkan ke pihak kepolisian, ” tuturnya. 

Dalam perkara ini kami meminta kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Muratara untuk berada ditengah bersikap prosedural sesuai UU dan segera menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana.

“Kepada pihak Disnakertrans kami minta tetap berada ditengah dalam penyelesain perkara ini, kami juga tetap membuka ruang komunikasi dengan semua pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara baik. Karena berapa kali juga kami berkirim surat untuk mediasi bipartit tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan, “pungkasnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Muratara melalui Kabid HI dan Syaker Rizaluddin, SH berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai Prosedur PHI dan UU dan juga akan menjadwalkan ulang untuk pertemuan Fasilitasi Mediasi ke-3 atau tripartit. 

“Kami dari pihak pemerintah berharap pihak-pihak terkait untuk membuka diri menyelesaikan masalah ini sehingga tidak melebar dan sampai ketingkat lebih tinggi,” ucap Rizaludin singkat. (Eky) 

Scroll to Top