Sumsel Merdeka

PPPK Pemkot Palembang Bisa Sedikit Lega Usai Mendengar Statemen Ratu Dewa

Sumsel Merdeka – Palembang, Isu yang semakin menyeruak kepermukaan mengenai akan adanya PHK massal bila UU HKPD diberlakukan tahun 2027 membuat sebagian pegawai ASN khususnya PPPK khawatir. 

Namun pegawai PPPK Kota Palembang dapat sedikit lega usai mendapat penjelasan dari Walikota Palembang Ratu Dewa.

Dalam keterangannya Walikota Palembang Ratu Dewa, menegaskan, Pemerintah Kota Palembang tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun harus menyesuaikan belanja pegawai di bawah 30% dari total belanja APBD.

“Pemkot Palembang masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat, baik ketentuan kepegawaian, ketentuan keuangan dan pengaggaran, ketentuan tambahan penghasilan, termasuk ketentuan transfer fiskal daerah tahun anggaran 2027 nanti,” kata Ratu Dewa.

Untuk itu, Pemkot Palembang terus melakukan langkah penyikapan secara internal dan bertahap, dengan mendahulukan upaya meningkatkan capaian PAD (pendapatan asli daerah).

“Kita sudah meminta TIM Optimalisasi PAD atau tim OPAD bekerja maksimal untuk menggali penerimaan serta memastikan penerimaan PAD tercapai sesuai target,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ratu Dewa menerangkan Pemkot Palembang akan melakukan perluasan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak/restribusi.

Lalu melakukan penguatan aplikasi monitoring kepatuhan pajak/retribusi, dan meningkatkan sistem pengawasan.

“Untuk memenuhi target belanja pegawai di bawah 30%, kita telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawain dan moratorium penerimaan pegawai baru baik mutasi pegawai dari luar dan seleksi pegawai baru,” katanya.

Ratu Dewa juga menjelaskan jika penyesuaian besaran TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) hanya akan dilakukan jika upaya peningkatan PAD tidak cukup untuk mencapai rasio di bawah 30%.

“Nanti kita lihat hasilnya di pertenghan tahun nanti,” ucapnya.

Nantinya jika ternyata memang hasilnya belum cukup untuk mencapai rasio di bawah 30%, maka baru akan mempertimbangkan langkah yaitu menghitung ulang dan memformulasi ulang guna merasionalisasi besaran TPP untuk memenuhi ketentuan UU HKPD tersebut.

Ratu Dewa menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak ada rencana untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai, termasuk pegawai P3K.

“Kita akan mengoptimalisasi pemberdayaan pegawai yang ada saat ini,” pungkasnya. (Eky)

Scroll to Top