Sumselmerdeka.com-Palembang, Dua tersangka Syawal Trisna dan Alvino di ringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel karena membawa Narkoba jenis sabu
Kamis (30/09/2021).
Dari informasi yang di himpun, Petugas Kepolisian menangkap dua tersangka di parkiran mobil komplek Ilir Barat Permai Palembang saat dua tersangka sedang berada di mobil Kijang Krista nopol BG 1925 AW.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada tranksaksi sabu di Ramayana Komplek Ilir Barat Permai.
“Dari informasi inilah anggota mengendus dan mengumpulkan informasi, lalu peroleh titik tempat tersangka yang akan serah terima sabu,” ujar Heri , Senin (04/10/2021).
Pihaknya mendapati BB Sabu sebanyak 3 Kilogram Sabu di mobil tersangka di bawah dashboard.
Heri juga menjelaskan bahwa tiga kilogram sabu tersebut baru diterima kedua tersangka dari seseorang di Padang, Sumatera Barat.
“Kami belum bisa memastikan apa jaringan Padang. Orang Padang yang membawa sabu ini langsung dari Padang ke Palembang. Atau orang Palembang langsung membawa, yang pasti barang ini berasal dari Padang tujuan Palembang. Diterima oleh dua tersangka,” bebernya.