Sumselmerdeka.com – Palembang, Pj Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan menggunakan petasan atau kembang api.
“Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat,” kata Ratu Dewa, Senin (25/12/2023).
Dewa mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tersebut dan telah meneruskan ke seluruh Kecamatan.
“Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh Camat di Palembang,” katanya.
“Jadi saya sudah minta kepada camat di Palembang untuk segera menginformasikan dan mengimbau ke warga mengenai larangan kembang api dan petasan,” jelasnya.
Dewa mengimbau dan mengajak warga saat malam pergantian tahun baru melakukan introspeksi dan evaluasi diri, dan mengawali tahun dengan beribadah.
Untuk aparat pemerintah Palembang yang bertugas, Dewa mengharapkan petugas memberikan pelayanan terbaik untuk warga selama Natal dan Tahun Baru agar tercipta keamanan dan kenyamanan.
Terkait dengan larangan petasan dan kembang api, pada malam pergantian tahun, Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang akan ditutup pukul 22.00 WIB.
Kabid Ops Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi membenarkan bahwa pada pukul 22.00 WIB BKB akan ditutup. Kata dia, di kawasan itu juga tidak ada perayaan khusus untuk menyambut pergantian tahun.
“Ya benar, tidak ada perayaan khusus di pelataran BKB, pesta kembang api juga ditiadakan. Malam pergantian tahun kawasan BKB akan ditutup pukul 22.00 WIB,” katanya Senin (25/12/2023).
Dia mengatakan, saat malam pergantian tahun di kawasan BKB akan dijaga anggota Satpol PP dengan 100 personel. Hal itu dilakukan untuk meniadakan perkumpulan masyarakat di kawasan tersebut.