Sumselmerdeka.com – Muba, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud memastikan pelantikan kembali Musni Wijaya sebagai Pj Sekda sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Hal ini diungkapkannya menjawab tudingan sejumlah kalangan yang menganggap pelantikan tersebut janggal dan inprosedural.
Sebelumnya, Pj Bupati Musi Banyuasin, H Apriyadi Mahmud telah melantik kembali Musni Wijaya menjadi Pj Sekda Muba.
Hal ini dilakukan setelah SK perpanjangannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 lalu. Pelantikan Pj Sekda Musni Wijaya oleh Pj Bupati Muba dilaksanakan pada Rabu (03/01/2024).
“Insya Allah semua prosedur sudah di penuhi. Kalaupun ada kritikan itu merupakan hal yang biasa dalam kehidupan berdemokrasi,” kata Apriyadi melalui akun WhatsApp-nya, Minggu (07/01/2024).
Namun, lanjut Apriyadi, mengacu pada SK pelantikan Musni Wijaya sebagai Pj Sekda, pihaknya benar benar sudah memenuhi prosedur yang berlaku.
“Kalau mereka bisa baca di SK tersebut semua persyaratan sudah kita penuhi, terimakasih atas masukan dan kritikannya,” ujar Pj Bupati Muba.
Sebelumnya dikutip dari laman JayantaraNews.com. tayang (04/01/2024) berjudul Pelantikan Kembali Pj Sekda Muba Musni Wijaya Dinilai Kangkangi AturanPj Sekda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ‘Musni Wijaya’ kembali dilantik menjadi Pj Sekda Muba, setelah SK perpanjangannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 lalu.
Pelantikan Pj Sekda Musni Wijaya oleh Pj Bupati Drs. Apriyadi tanpa diketahui awak media.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Perpres nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Permendagri nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, bahwa masa jabatan 9 bulan itu harus diberhentikan dahulu dan diganti oleh Pelaksanaan Harian (Plh).
“Kemudian Gubernur mengajukan nama-nama ke Kemendagri. Dan SK Pj Sekda itu yang kemarin diduga sudah mengabaikan aturan,” ungkap tokoh masyarakat Muba dari birokrat, berinisial ‘S’.
“Kalau diperpanjang lagi Pj, dalam hal ini Gubernur sudah menabrak aturan. Nanti ku kirim surat ke Pak Mahfud MD untuk menegakkan aturan,” ucapnya.
Dasar aturan penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah :
1. Permendagri nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah. Sesuai bunyi Pasal 5 ayat (3); masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
2. Perpres nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Mengenai masa jabatan Sekda, diatur dalam Pasal 5 ayat (3), sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 6 (enam) bulan.
“Perpanjangan Penjabat Sekda dapat dilakukan sesuai bunyi Pasal 5 ayat (4), yaitu: dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekretaris Daerah,” jelas inisial ‘S’.
Oleh karena tidak ada penjelas lain tentang masa jabatan Penjabat Sekda, maka masa jabatannya maksimal 9 (sembilan) bulan.
Setelah maksimal 9 (sembilan) bulan, tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda.
Bila masih ada kekosongan jabatan Sekda, maka setelah 9 (sembilan) bulan, Penjabat Sekda diberhentikan dan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) selama ± 1 minggu.
Selama dalam waktu 1 minggu, Gubernur mengajukan nama-nama, baik nama Penjabat Sekda lama maupun nama Penjabat Sekda baru ke Kemendagri.
“Penjabat Sekda Muba sebenarnya tidak ada kepastian hukum alias sudah melanggar aturan,” tandasnya.
Kronologi:
Dilantiknya Penjabat (Pj) Sekda Muba, yaitu pada tanggal 30 Mei 2022 yang telah lalu.
Alhasil, bila maksimal 6 bulan, maka berakhir pada tanggal 30 November 2022. Dan bila diperpanjang, maka berakhir pada tanggal 30 Januari 2023. Dan tidak boleh lagi diperpanjang, dan harus diberhentikan, kemudian ditunjuk Plh selama ± 1 minggu kerja.
“Jadi, jabatan Pj Sekda Muba sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai sekarang kosong. Akan tetapi, kenyataannya tetap dijabat oleh Sdr. Musni Wijaya, yang diduga secara ilegal. Dan meski Ia mengantongi SK Penjabat Sekda Muba yang diterbitkan oleh Kepala BKPSDM Muba tersebut, dianggap ‘Tidak Sah’, karena sudah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas inisial ‘S’.
Kesimpulannya; Sdr. Musni Wijaya dari bulan Februari 2023 sampai tanggal 3 Januari 2024 menjabat sebagai Penjabat Sekda yang diduga secara ilegal, karena melanggar peraturan perundang-undangan,” sebut inisial S ini.
Guna menggali keterangan agar informasi yang didapat akurat, JayantaraNews.com pun segera menghubungi Pj Sekda Muba, Musni Wijaya.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya pada Kamis (04/01/2024), dan dipertanyakan terkait pelantikan dirinya yang dinilai melanggar aturan, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (*)