Sumsel Merdeka – Palembang, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen atau setara Rp 261.391 dibandingkan angka UMP tahun 2025.
Penetapan ini disampaikan pada Jum’at (19/12/2025) di Griya Agung Palembang, melalui Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada hari yang sama.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
Aturan ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dengan besaran yang berbeda-beda untuk sembilan sektor usaha.
“UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963,” tegas Herman Deru dalam pelaksanaan pengumuman resmi.
Besarnya UMSP untuk masing-masing sektor adalah sebagai berikut:
1.Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 4.116.123
2.Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.167.115
3.Sektor industri pengolahan: Rp 4.114.298
4.Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 4.143.870
5.Sektor konstruksi: Rp 4.130.071
6.Sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan: Rp 4.110.356
7.Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 4.147.400
8.Sektor informasi dan komunikasi: Rp 4.104.440
9.Sektor aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya: Rp 4.074.869
Gubernur menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah di atas standar UMP atau UMSP tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi besaran upah pekerjanya.

Sementara itu, Menanggapi kenaikan UMP dan UMSP yang ditetapkan Gubernur H Herman Deru pada Jumat (19/12/2025) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Sumatera Selatan H Zainal Arifin Hulap menyampaikan tanggapannya atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan.
Menurutnya, kebijakan kenaikan UMP dan UMSP merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di Sumatera Selatan. Kenaikan upah dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup.
“Kami memandang kenaikan UMP dan UMSP ini sebagai hasil dari proses dialog dan perjuangan bersama. Namun demikian, kami menegaskan bahwa upah yang ditetapkan harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Ketua DPD KSPSI Sumsel saat disambangi di kantornya Jl.Veteran, Sabtu (20/12/2025).
Ia juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Organisasi buruh tersebut meminta agar tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan dengan alasan apa pun.
Selain itu, Ketua DPD KSPSI Sumsel mendorong pemerintah provinsi dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan upah minimum di lapangan. Pengawasan dianggap penting agar kebijakan kenaikan upah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan dunia usaha untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan hak-hak normatif pekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut H Zainal mengungkapkan rasa terima kasih kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Kadisnaker Provinsi Sumsel Indra Bangsawan.
“Saya H Zainal Arifin Hulap Ketua DPD KSPSI Sumsel sangat bersyukur atas penetapan UMP dan UMSP ini, baru kali ini Gubernur di Sumsel menetapkan UMP dan UMSP yang tidak lebih dari 1×24 jam setelah rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel sudah keluar keputusan penetapannya dan tercatat bahwa Provinsi Sumsel pertama kali menetapkan kenaikan upah dari provinsi yang ada di Indonesia, tidak lupa saya juga berterima kasih kepada sahabat saya Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Indra Bangsawan dengan sigap mengadakan rapat pengupahan setelah keluarnya PP dari presiden Prabowo sehingga penetapan upah untuk tahun 2026 dapat diputuskan dengan cepat, ” ungkap H Zainal.
Di akhir pernyataannya, Ketua DPD KSPSI Sumsel berharap kenaikan UMP dan UMSP ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif. (Eky)




